Polisi Bekuk Penipu Rekrutmen Ojol di Yogya, Korban Capai 41 Orang

10 Desember 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penipuan dengan modus rekrutment Gojek, Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penipuan dengan modus rekrutment Gojek, Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga orang pria diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda DIY usai melakukan penipuan dengan modus rekrutmen pengemudi ojek online. Dari pendalaman polisi, korban rekrutmen ojol fiktif ini mencapai 41 orang.
ADVERTISEMENT
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Toni Surya Putra menjelaskan ketiga tersangka ini masing-masing T (40) warga Jakarta Barat, MA (35) warga Jakarta Timur, dan A (22) warga Bantul, DI Yogyakarta. Ketiganya ditangkap di Jakarta dan Bantul pada 26 November lalu setelah salah seorang korban melapor pada 11 November lalu.
“Modus penipuan perekrutan keanggotaan Gojek. Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengaku seolah-olah pelaku ini karyawan dari PT Gojek. Dan modus yang digunakan pelaku memberikan fake SMS yang isinya bahwa Anda bisa masuk menjadi keanggotaan Gojek, segera daftarkan Anda ke PT Gojek menggunakan aplikasi yang disampaikan pelaku,” kata Toni saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (10/12).
Konferensi pers Polda DIY penipuan dengan modus rekrutment Gojek. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Lalu, setelah itu korban yang tertarik dengan SMS pelaku lantas menghubungi kembali. Di situlah pelaku meminta agar korban mentransfer uang senilai Rp 1,8 juta dengan dalih untuk mengurus rekrutmen ini.
ADVERTISEMENT
“Setelah menerima transfer ini kemudian nomor pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Ini hampir sama dengan modus penipuan online. Apabila korban sudah mentransfer pasti handphone pelaku non-aktif atau nomor korban diblokir,” ujar dia.
Korban lantas melaporkan hal ini kepada PT Gojek perwakilan Yogyakarta. Korban pun didampingi melapor ke Polda DIY.
“Aplikasi driver gojek milik korban tidak bisa aktif belum bisa operasional alias belum bisa masuk aplikasi gojek. Dicek ternyata ini akun palsu,” ujarnya.
Polda DIY menunjukan barang bukti penipuan dengan modus rekrutment Gojek. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sementara pendalaman polisi terkumpul jumlah korban kejahatan ini mencapai 41 korban. 38 korban di antaranya sudah mentransfer uang senilai Rp 1,8 juta.
“Terhadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dari keterangan tersangka didapati peran masing-masing. Tersangka berperan sebagai karyawan Gojek Jakarta yang membuat sms palsu dengan aplikasi fake SMS yang seolah dari pihak Gojek. Sementara MA mengatur jalannya proses perekrutan driver.
Sementara A berperan mencari korban dengan cara membuka lowongan. Dia menggunakan Facebook dengan jalur VIP.
Sejumlah barang bukti disita polisi di antaranya 3 buah kartu ATM, buku rekening, 3 unit handphone, dan sebuah jaket berlogo Gojek yang mereka sablon sendiri.
Pelaku kini terjerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kurungan penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp12 miliar siap mengancam.
ADVERTISEMENT
Selain itu mereka disangkakan Pasal 378 Jo 55 KUHP, tentang penipuan secara bersama-sama dengan mengaku sebagai karyawan Gojek. Mereka terancam kurungan paling lama 4 tahun.
Sementara pelaku T mengaku sudah setahun menjalankan penipuan ini. Untuk mendapatkan nomor telepon korban mereka bergerilya di Facebook.
“Setahun kurang lebih. Nomor korban dapat dari facebook,” kata dia.