Polisi Bekuk Penyuplai Kartu Perdana Axis Kasus Manipulasi Aplikasi Gojek

28 Februari 2020 19:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pekau order fiktif. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pekau order fiktif. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Jatim kembali menangkap satu tersangka kasus order fiktif yang memanipulasi aplikasi Gojek berinisial NS (27) di Malang, Kamis (27/2). Dari penangkapan MN, polisi mengamankan 4 ribu kartu perdana Axis dan sejumlah ponsel.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan, NS ditangkap berdasarkan keterangan tersangka pertama yakni Jaini alias MZ (35). NS merupakan penyuplai kartu perdana Axis yang sudah teregistrasi kepada Jaini.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob Jogoboyo (TRJ) melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka NS di rumahnya tanpa ada perlawanan,” kata Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (28/2).
Tersangka pekau order fiktif. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
NS mengaku mendapatkan ribuan kartu Axis dari seseorang berinisial MN yang tinggal di Semarang. Pihaknya mengaku tengah mengejar MN dan terus mendalami jaringan kasus ini.
“Makanya kan kita kembangkan ini kita sudah punya identitas pelaku-pelaku lain dan kita mengidentifikasi ini ternyata juga berasal dari dari luar Jatim,” ucap Pitra.
ADVERTISEMENT
Pitra mengatakan kejahatan penyalahgunaan identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) ini bisa digunakan untuk hal lain. Dia mencontohkan, kasus hoaks Pilpres 2019 menggunakan NIK dan KK sebagai alat penyebarannya.
Barang bukti SIM card pekau order fiktif. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Ini kita akan kejar terus kenapa? Karena perbuatan ini dampaknya sangat luas karena SIM card ini bisa digunakan untuk kegiatan lain kemarin kita ingat waktu Pilpres banyak hoaks yang beredar ini salah satu metode yang digunakan metode seperti ini,” ujar Pitra.
NS sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Dia dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun.
ADVERTISEMENT