Polisi Bekuk Pria di Garut yang Akui Sensen Komara Presiden dan Rasul

18 Juni 2019 22:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Garut tangkap seseorang yang mengakui Sensen Komara sebagai presiden. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Garut tangkap seseorang yang mengakui Sensen Komara sebagai presiden. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Garut dihebohkan oleh adanya surat dan selebaran yang mengakui Sensen Komara sebagai Presiden Republik Indonesia sekaligus Imam Negara Islam Indonesia, bahkan sebagai rasul.
ADVERTISEMENT
Selebaran itu diedarkan di masjid-masjid di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, pekan lalu. Warga resah dengan adanya surat itu dan lapor ke kepolisian setempat.
Kepolisian Resor Garut tak butuh waktu lama untuk menangkap penyebar selebaran itu. Polisi pada Minggu (16/6) menangkap seorang warga yang mengakui Sensen Komara sebagai Presiden Indonesia dan juga rasul itu.
Dia adalah Hamdani (48), warga Kampung Babakan Limus, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Garut.
"Hamdani ini bisa dikatakan sebagai pembuat dan penyebarnya. Dia mengakuinya. Kita tangkap dan kita jadikan tersangka makar dan penistaan agama," kata Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, Selasa (18/6) di Mapolres Garut.
Polisi menangkap Hamdani karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Budi mengatakan institusinya khawatir apa yang disebarkan oleh Hamdani mendapat tindakan negatif dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Kami amankan untuk mengantisipasi reaksi warga yang dapat mengganggu keamanan di masyarakat," kata Budi.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Budi, Hamdani mengaku telah menyebarkan selebaran kertas dan surat pada Selasa pekan lalu. Motifnya adalah sebagai cara menyebarkan ajaran Sensen Komara.
Polres Garut tangkap seseorang yang mengakui Sensen Komara sebagai presiden. Foto: Dok. kumparan
Di surat dan selebaran itu, Hamdani mengakui Sensen Komara adalah Presiden RI dan juga rasul. Hamdani juga mengaku pengikut ajaran Sensen Komara.
"Hamdani ini memang diketahui sebagai pengikut Sensen sejak lama," Budi.
Atas perbuatannya itu, Budi mengatakan Hamdani menunjukan diri secara terang-terangan melakukan tindak pidana penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia seperti dijelaskan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
"Unsur pasal barang siapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Hamdani ditahan di Markas Polres Garut untuk pemeriksaan dan penyelidikan hukum lebih lanjut.
Sensen Komara adalah orang yang pernah mendeklarasikan dirinya sebagai rasul dan Presiden di Garut pada tahun 2011. Dia kemudian ditangkap polisi karena dianggap menyebarkan aliran sesat.
Pada tahun 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis Sensen bersalah. Tapi, majelis tidak menjatuhkan hukuman kepada Sensen. Majelis memerintahkan Sensen dirawat di rumah sakit jiwa.