Polisi Bekuk Pria Mabuk yang Aniaya Sekuriti di Sumedang hingga Tewas

6 Desember 2019 23:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan tersangka dan barak bukti pembunuhan security saat konferensi pers di Polres Sumedang. Foto: Dok. Polres Sumedang
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan tersangka dan barak bukti pembunuhan security saat konferensi pers di Polres Sumedang. Foto: Dok. Polres Sumedang
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap seorang pria bernama Riki Kriswandi (25) terkait kasus penganiayaan. Riki menganiaya rekannya bernama Iwa Kartiwa (43) yang merupakan seorang sekuriti di salah satu perusahaan swasta hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin (2/12) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, tersangka yang dalam kondisi mabuk menganiaya Iwa hingga mengalami luka parah.
"Peristiwa bermula ketika korban sedang berjaga di kantornya. Kemudian tersangka dalam kondisi mabuk datang meminta korban untuk membuka kunci pintu gerbang tersebut," kata Hartoyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/12).
Polisi menunjukkan tersangka dan barak bukti pembunuhan security saat konferensi pers di Polres Sumedang. Foto: Dok. Polres Sumedang
Namun korban enggan menuruti permintaan pelaku. Karena kesal, pelaku langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya hingga korban terjatuh.
"Setelah korban jatuh, tersangka menginjak-injak dan menendang kepala korban kemudian korban diangkat kepalanya dan dibenturkan ke tanah selanjutnya tersangka menginjak dan menendang korban kembali sehingga mengakibatkan korban tidak sadarkan diri," jelas Hartoyo.
ADVERTISEMENT
Setelah dianiaya hingga tak sadarkan diri, pelaku bersama dengan dua rekannya sempat membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari untuk dilakukan perawatan. Namun karena fasilitas kurang memadai, korban kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Sumedang.
"Namun pada saat dilakukan penanganan oleh pihak medis di RSUD Kabupaten Sumedang, pada Kamis 5 Desember sekitar pukul 13.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia," ucap Hartoyo.
Polisi menunjukkan tersangka dan barak bukti pembunuhan security saat konferensi pers di Polres Sumedang. Foto: Dok. Polres Sumedang
Hartoyo mengungkapkan, pihaknya yang telah mendapatkan laporan langsung menyelidiki kasus itu. Pelaku diketahui sempat melarikan diri ke daerah Situraja.
"Pelaku sempat melarikan diri ke rumah saudaranya. Tapi pelaku langsung kita tangkap di rumah saudaranya di Situraja," ujar Hartoyo.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor milik pelaku, satu bilah kapak dan satu buah pipa besi. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
Hartoyo menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan Riki ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.