Polisi Bekuk Sindikat Human Trafficking Anak di Bandung

10 Januari 2020 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka perdagangan manusia di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polresta Bandung
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka perdagangan manusia di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polresta Bandung
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Bandung membekuk sindikat perdagangan manusia dengan korbannya anak. Sindikat itu terdiri dari 7 orang pelaku.
ADVERTISEMENT
Lima orang pelaku berinisial RF, FT, RN, DN, dan HM telah ditangkap. Sementara, dua pelaku lainnya masih berstatus DPO.
"Pelaku berjumlah tujuh orang namun baru ketangkap lima orang," kata Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Bhuana Putra melalui keterangan resminya, Jumat (10/1).
Agta menambahkan, para pelaku beraksi dengan modus menawarkan korban bekerja sebagai pelayan tamu di sebuah kafe di Bangka Belitung, dengan gaji senilai Rp 3 juta.
Tersangka perdagangan manusia di bawah umur. Foto: Dok. Humas Polresta Bandung
Namun, di sana korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Adapun yang menjadi korban berjumlah dua orang asal Kabupaten Bandung yang masih berusia 16 tahun.
"Di Pulau Bangka Belitung dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ucap Agta.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos berwarna merah, satu buah celana denim pendek berwarna biru, satu buah baju pendek.
Ilustrasi PSK Foto: Helmi Afandi/kumparan
Kemudian, rok pendek berwarna kuning, satu baju mini dress berwarna merah, dan satu baju mini dress berwarna hitam.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 76F jo Pasal 83 dengan sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, Pasal 761 pasal 88 dengan sanksi pidana maksimal selama 10 tahun penjara.