Polisi Bekuk Sindikat Pengedar Uang Palsu, Modusnya Beri Pinjaman Modal

22 November 2022 23:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pelaku penipuan dengan modus berpura-pura meminjamkan uang dibekuk polisi. Kedua pelaku menggunakan uang palsu untuk menipu korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, kasus ini bermula saat korban bertemu salah satu tersangka berinisial NC. Saat itu, korban bercerita sedang mencari peminjaman uang senilai Rp 5 miliar.
NC lalu mengajak korban bertemu tersangka JK, yang mengaku sanggup menyediakan pinjaman tersebut.
“Secara kebetulan, pelaku NC menawarkan bahwa menyanggupi ataupun akan mengenalkan orang yang siap memberikan pinjaman modal di mana kebutuhan pelapor membutuhkan pemodalan sebesar 5 miliar rupiah," kata Komarudin dalam jumpa pers, Selasa (22/11).
Jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Komarudin menyebut, saat itu para tersangka meminta uang administrasi untuk memperlancar proses peminjaman. Nilainya mencapai 10 persen dari uang yang akan dipinjam.
Pada saat itu, korban mengaku hanya memiliki uang Rp 100 juta. Meski begitu tersangka mengaku tetap akan meminjam uang, namun hanya Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Komarudin mengatakan, korban kemudian bertemu dengan tersangka DL di salah satu ruko di kawasan Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Korban bertemu dengan pelaku DL diantar oleh pelaku JK dan menyerahkan uang 1 tas yang dikatakan bahwa uang tersebut bernilai 2 miliar rupiah. Selanjutnya korban juga menyerahkan uang sebesar 100 juta sebagai mana persyaratan tadi secara cash langsung dan dibawa oleh pelaku," ujar Komarudin.
Jumpa pers kasus penipuan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Foto: Dok. Istimewa
Ketika sampai di rumah, korban langsung membuka tas tersebut dan mendapati nominal uang yang tidak sesuai dengan perjanjian. Korban lalu melaporkan kasus penipuan ini ke polisi. Selain itu, setelah diperiksa uang tersebut juga palsu.
“Setelah kami dalami, ternyata uang yang diberikan oleh pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan rupiah pecahan Rp 100.000," jelas Komarudin.
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya berhasil menangkap DL dan NC. Sementara JK masih buron. Lebih lanjut, Komarudin menyatakan polisi juga menyita uang palsu senilai Rp 2,8 miliar dari tangan keduanya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menanggapi, merespons, tawaran-tawaran pinjaman modal usaha melalui sosial media dalam bentuk chat dan lain sebagainya," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.