Polisi Belum Terima Pencabutan Laporan Kasus Habib Bahar Aniaya Sopir Taksi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan, ditegaskan itu tidak ada," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Menurut Erdi, jika sudah ada surat damai antara Bahar dan pelapor, maka seharusnya itu disampaikan kepada penyidik.
"Kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya, faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," ucap dia.
Bahar hingga kini, masih menjalani tahanan di Lapas Gunung Sindur atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengeklaim, sudah lama pihaknya bertemu dengan penyidik terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online, kemudian menyertakan bukti-bukti sudah ada perdamaian antara Bahar dan pelapor.
ADVERTISEMENT
"Kalau polisi mau terus, silahkan aja orang Habib Bahar aja masih ditahan sekarang di Lapas Gunung Sindur, tapi semuanya harus sesuai dengan koridor hukum," ucap dia.
Kasus penganiayaan itu dilakukan Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor, pada September 2018 lalu. Penganiayaan diduga disebabkan istri Bahar pulang terlalu malam sekitar pukul 23.00 WIB dengan diantar sopir taksi online, Andriansyah.
Bahar kemudian tiba-tiba menganiaya Andriansyah. Diduga, ada salah paham antara Bahar dan korban. Korban pun langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
----------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona