Polisi Berhasil Ringkus Pembunuh Janda di Semarang, Pelaku Mantan Suami Korban

19 Maret 2021 15:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pembunuh seorang janda dengan satu anak di Semarang berhasil diringkus Polisi. Pelaku bernama Erik Junaryanto (29) yang tidak lain adalah mantan suami korban.
ADVERTISEMENT
Wakapolrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan pelaku berhasil ditangkap di daerah Demak.
"Tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut atas motivasi cemburu terhadap korban karena korban mau nikah lagi dengan laki-laki lain," jelas Iga.
Iga menjelaskan, korban yang bernama Wiwin Listiyani (31), saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Cepoko, Kecamatan Gunungpati, Semarang. Pelaku pun datang dan minta dibelikan emas kembar dengannya.
Korban menolak karena mereka sudah bukan sepasang suami istri lagi dan dalam rencana akan menikahi pria lain.
"Spontan tersangka memukul korban berkali-kali di bagian kepala depan dan belakang kemudian mencekik korban dua kali hingga korban menjulurkan lidah hingga matanya melotot," jelas dia.
Usai menghabisi nyawa mantan istrinya, pelaku kemudian kabur ke Demak. Pelaku juga membawa handphone dan seutas kalung milik korban sebelum akhirnya tertangkap.
ADVERTISEMENT
Saat diringkus polisi, pelaku sedang bersama anak lelakinya yang berumur 6,5 tahun.
"Pelaku kemudian melarikan diri tidak lama setelah kejadian pukul 12.00 siang, dan tersangka ditangkap pukul 16.00 di wilayah Demak," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona