Polisi Bongkar Komplotan Pemalsu KTP di Jakut, 5 Orang Ditangkap

11 September 2020 16:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pemalsuan KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pemalsuan KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi membongkar sindikat pembuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu. Ada 5 orang tersangka yang ditangkap.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, aksi komplotan ini sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2020. Sudah ratusan juta rupiah keuntungan yang mereka raup.
Komplotan ini mematok harga pembuatan KTP palsu berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Jumpa pers kasus pemalsuan KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
“Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 ini ya sudah dikatakan ratusan juta keuntungannya karena KTP itu biayanya Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” ucap Sudjarwoko saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9).
Komplotan ini, lanjut Sudjarwoko menyasar bagi warga yang benar-benar memiliki KTP secara cepat. Tak cuma itu, rupanya KTP ini sering digunakan warga yang ingin mengajukan kredit fiktif.
“Konsumennya adalah masyarakat yang membutuhkan. Di sini ada klasifikasinya, masyarakat yang membutuhkan pekerjaan, kredit fiktif, menikah. Itu yang sudah kita data, itu sasarannya, orang-orang seperti itu,” ujarnya.
Jumpa pers kasus pemalsuan KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara. Foto: Dok. Istimewa
Menurut dia, KTP palsu ini hampir tak ada bedanya dengan KTP yang asli. Hanya saja di KTP palsu ini tak ada tanda chip seperti aslinya.
ADVERTISEMENT
“Hampir tidak ada bedanya. Hanya yang palsu ini tidak menggunakan chip seperti yang dibuat asli kalo kita Dukcapil,” jelasnya.
Adapun tersangka yang ditangkap yakni, DWM (45), berperan sebagai calo untuk mencari mangsa sebanyak-banyaknya. Lalu ada tersangka I, yang pernah sama dengan tersangka DWM.
“Kemudian tersangka E berperan sebagai pemalsu KTP sedangkan tersangka FS dan LA berperan sebagai penyedia blangko bagi masyarakat yang membutuhkan untuk dibuatkan KTP palsu,” terangnya.
Saat ini polisi tengah memburu keberadaan 2 pelaku lainnya yang kini buron.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
ADVERTISEMENT
“Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun,” ucapnya.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona