Polisi Bongkar Praktik Ilegal Kedokteran WN China di Sunter, Jakut

23 Januari 2020 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus praktik kedokteran tanpa izin dengan memperkerjakan dokter asal china di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus praktik kedokteran tanpa izin dengan memperkerjakan dokter asal china di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Subdit 3 Sumdaling (Sumber Daya Alam dan Lingkungan) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik kedokteran tanpa izin dengan mempekerjakan dokter WN China di wilayah Sunter, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Klinik tersebut bernama Cahaya Mentari. Ada 2 tersangka yang turut diamankan yakni pemilik klinik berinisial A dan dokter WN China berinisial LS. Kabid Humas Polda Metro Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka ditangkap pada 13 Januari 2020.
“Awalnya bahwa ada satu klinik di Jakarta Utara di Sunter sama yang membuka praktik tetapi dokternya warga negara asing yang sama sekali bukan warga negara Indonesia,” ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1).
Jumpa pers kasus praktik kedokteran tanpa izin dengan memperkerjakan dokter asal china di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1). Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri mengatakan, dokter tersebut merupakan dokter spesialis Telinga Hidung Tenggorokan (THT). Dalam praktiknya, kata Yusri, dokter itu menyarankan untuk tidak dilakukan operasi melainkan disuntikkan obat ilegal.
“Dia dokter spesialis THT yang memang dikhususkan untuk penyakit sinus. Mereka menyarankan bukan operasi tapi melalui obat yang dimasukkan ke hidung (korban),” kata dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusri, tersangka LS dalam kerjanya juga menggunakan tenaga penerjemah karena tidak bisa berbahasa Indonesia. Sebelum ditangkap, lanjut dia, pihaknya menyamar sebagai salah satu pasien.
Tersangka kasus praktik kedokteran tanpa izin dengan memperkerjakan dokter asal china di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1). Foto: Raga Imam/kumparan
Yusri memastikan klinik tersebut sudah memiliki izin, namun, untuk mempekerjakan dokter WN Asing, klinik itu tak memiliki izin termasuk obat-obatan juga tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sudah dicek, status tersangka memang dokter tapi tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Juga bahan obat-obatan tidak ada izin sama sekali dari Badan Pom,” jelasnya.
Jumpa pers kasus praktik kedokteran tanpa izin dengan memperkerjakan dokter asal china di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1). Foto: Raga Imam/kumparan
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.