Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Spa di Kota Bandung

18 Januari 2021 18:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku prostitusi (muncikari) berkedok spa di Bandung ditangkap Polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku prostitusi (muncikari) berkedok spa di Bandung ditangkap Polisi. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan dua pria berinisial R (24) dan D (43) yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandung, pada Minggu, (17/1) malam.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan pelaku menawarkan jasa prostitusi berkedok spa di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Tercatat ada enam perempuan yang menjadi korban praktik itu.
"Tersangka (mucikari) mengaku sudah menawarkan jasa sejak pandemi COVID-19. Mereka memanfaatkan fasilitas spa di hotel yang sepi (terdampak pandemi). Ada enam perempuan sebagai terapis yang jadi korban," kata dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (18/1).
Dari keterangan pelaku, para terapis ditarif senilai Rp 250 ribu. Dari nilai itu, terapis mendapatkan uang senilai Rp 50 ribu. Sementara itu, untuk jasa pijat plus-plus, ditarif Rp 600 ribu dan terapis mendapatkan uang senilai Rp 100 ribu.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang, ponsel hingga alat kontrasepsi. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal tentang TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di lokasi yang sama, seorang tersangka mengaku sudah melakukan aksinya selama enam bulan. Pelaku mengaku menawarkan praktik prostitusi itu kepada pelanggan lama.
"Jadi sudah total sekitar 6 bulan (beroperasi), kami memberikan pelayanan spa tersebut hanya pada langganan lama saja," ungkapnya.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona