Polisi Bongkar Prostitusi Online di Aceh: 5 PSK Single Parents

19 Oktober 2022 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar jaringan prostitusi online di kawasan Aceh Besar dan Banda Aceh. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Banda Aceh membongkar praktik prostitusi online dari dua hotel ternama di Aceh Besar dan Banda Aceh. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat muncikari dan lima terduga wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengatakan, dalam pengungkapan jaringan prostitusi itu pihaknya hanya menahan empat muncikari, sementara lima wanita terduga PSK hanya wajib lapor.
“Kita hanya melakukan penahanan empat muncikari itu saja, sementara lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor,” kata Fadillah, Rabu (19/10).
Fadillah mengungkapkan, alasan tidak ditahannya kelima wanita terduga PSK itu dikarenakan mereka berstatus single parent (orang tua tunggal).
“Banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Fadhillah menjelaskan, pengungkapan praktik prostitusi tersebut dilakukan polisi berawal dari adanya laporan masyarakat, hingga kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendalami laporan tersebut.
Setelah sepekan dilakukannya pendalaman, Jumat (14/10) malam polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan muncikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan sistem undercover untuk mengungkap kasus tersebut," sebut Fadillah.
Di Aceh Besar polisi mengamankan dua muncikari RA (25) dan SM (25) serta tiga terduga PSK berinisial CF (28), S (23), dan R. Sedangkan di Banda Aceh, polisi menangkap muncikari berinisial OM (24) dan FF (24), serta wanita terduga PSK RM (20) dan FF (33).
Dalam menjalankan praktik prostitusi ini, RS dan SM memasang tarif Rp 1,2 juta untuk sekali kencan. Dari uang tersebut muncikari mendapat bagian sebanyak Rp 200 ribu. Sedangkan OM dan FF memasang tarif Rp 800 ribu sekali kencan, dari hasil itu mereka mendapat bagian sebanyak Rp 150 ribu.
Akibat perbuatannya, keempat muncikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.
ADVERTISEMENT