Polisi Bubarkan Resepsi dan Sunatan di Sumut saat PPKM Level 3

1 Agustus 2021 16:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat membubarkan 4  hajatan di Sumut saat PPKM. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat membubarkan 4 hajatan di Sumut saat PPKM. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi membubarkan 3 tempat resepsi pernikahan dan 1 acara sunatan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Sedang, Sumatera Utara, Sabtu (31/7). Musababnya kegiatan dilakukan saat Pemkab setempat menerapkan PPKM Level 3.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin mengatakan pembubaran pertama dilakukan pukul 15.00 WIB yakni saat pesta pernikahan warga bernama Putri di Desa Pardamean Dusun 5.
Selanjutnya pada pukul 16.30 polisi membubarkan pesta sunatan keluarga Ismail di Desa Tanjung Mulia Dusun 1.
"Kegiatan (langsung) selesai situasi aman dan baik," ujar Sawangin, Minggu (1/8).
Polisi saat membubarkan 4 hajatan di Sumut saat PPKM. Foto: Dok. Istimewa
Selanjutnya, pada pukul 21.30, polisi kembali membubarkan resepsi pernikahan di rumah warga bermama Andar Suharto di Dusun 5 Desa Tanjung Baru.
Lalu pada pukul 22.40 WIB polisi membubarkan resepsi pernikahan di rumah warga bernama Sumarni di Desa Bangun Sari.
Polisi saat membubarkan 4 hajatan di Sumut saat PPKM. Foto: Dok. Istimewa
Kata Sawangin, pembubaran dilakukan sesuai Instruksi Gubernur Sumut nomor 188.54/31/INST/2021, tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.
ADVERTISEMENT
"Lalu Instruksi Bupati Deli Serdang No. 440/ 2515/ tanggal 26 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan 1 dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19," tandasnya.
Polisi saat membubarkan 4 hajatan di Sumut saat PPKM. Foto: Dok. Istimewa
Sawangin mengatakan, saat pembubaran pemilik hajatan menerimanya. Polisi juga mengimbau agar kegiatan serupa tidak terulang kembali.
"Penjelasan saat ini kegiatan yang menghadirkan orang banyak dilarang," ujarnya.