Polisi Buru Bidan Aktif yang Bantu Promosikan Klinik Aborsi Paseban

18 Februari 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi membuka identitas salah satu dari 50 bidan yang ikut mempromosikan klinik aborsi di Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat. Pelaku yang berinisial DIO itu kini menjadi buronan polisi karena aktif mempromosikan dan mencarikan pasien untuk klinik tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan salah satu tersangka RM, ada satu orang bidan yaitu DIO yang ikut dalam mencarikan pasien," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Yusri menyebut DIO merupakan bidan yang masih membuka praktik di salah satu klinik. Namun, Yusri tidak menyebutkan lokasi pasti tempatnya bekerja.
"Dia juga seorang bidan aktif dan masih buka praktik sampai saat ini,” kata Yusri.
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Sebelumnya polisi menyebut setidaknya ada 50 bidan yang ikut mempromosikan klinik aborsi di Paseban tersebut. Hal itu dilakukan melalui media sosial dengan mencatut nama klinik masing-masing.
Pasien yang ingin aborsi akan bertemu dengan si bidan di tempat yang dijanjikan. Dari sanalah kemudian pasien diantar menuju klinik aborsi di Paseban.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan polisi juga menemukan bahwa 50 bidan tersebut memiliki anak buah yang totalnya mencapai 100 orang. Mereka ini merupakan kepanjangan tangan dari si bidan untuk bertemu dengan para pasiennya.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM, yang merupakan seorang bidan, dan SI karyawan di klinik tersebut. Para tersangka ditangkap pada Selasa (11/2).
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Polisi juga masih mengejar dokter S yang bertindak sebagai dokter aborsi pengganti A. Ia telah melakukan aborsi di klinik tersebut selama 3 bulan.