Polisi Buru Dokter yang Bantu Praktik Aborsi di Paseban, Jakpus

17 Februari 2020 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi praktik aborsi di Jalan Raya Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus klinik aborsi di Jalan Paseban Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Berdasarkan penyelidikan sementara diketahui masih ada satu orang dokter lainnya yang ikut membantu praktik aborsi di klinik tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dokter itu berinisial S. Saat ini masih buron.
"Doktor S ini lah yang selama tiga bulan melakukan tindakan aborsi di sana. Setelah dapat pasien dari para bidan yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Yusri menuturkan dokter S direkrut oleh dokter A yang sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Ia direkrut karena kondisi kesehatan A menurun.
"Kemudian dokter A ini kan sejak tiga bulan lalu agak terganggu kesehatan sehingga tidak melalukan tindakan untuk aborsi. Tapi sebelumnya, sekitar 21 bulan, itu dia yang melakukan. Dia merekrut satu lagi yang namanya dokter S," ucap Yusri.
Praktik aborsi ini diumumkan oleh Polda Metro pada Jumat (14/2). Praktik aborsi itu sudah beroperasi sejak 2018 dan meraup keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditangkap yakni A yang bertindak sebagai dokter, RM yang merupakan seorang bidan dan SI, karyawan di klinik tersebut. Para tersangka ditangkap pada Selasa (11/2).
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55, 56 KUHP.