Polisi Buru Pemberi Perintah ke Kelompok Bersenjata di Aksi 22 Mei

27 Mei 2019 15:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal memberikan keterangan pers terkait kronologis kericuhan yang terjadi dini hari tadi, di Jakarta, Rabu (22/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. M. Iqbal memberikan keterangan pers terkait kronologis kericuhan yang terjadi dini hari tadi, di Jakarta, Rabu (22/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 6 anggota kelompok bersenjata yang akan membuat kericuhan saat aksi 21-22 Mei. Polisi kini memburu penyandang dana kepada mereka sehingga kelompok ini bisa membeli senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
"Kronologi, pada tanggal 1 Oktober menerima perintah dari seseorang. Seseorang (pemberi perintah) ini pihak kami sudah mengetahui identitasnya, sedang didalami," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (27/5) Turut hadir dalam jumpa pers ini pejabat dari TNI.
Barang bukti senjata tajam ditunjukan pada konferensi pers pengungkapan kasus kericuhan 22 Mei, Senin (27/5). Foto: Efira Tamara/kumparan
Iqbal mengatakan, para tersangka dibayar untuk melakukan aksi kericuhan dengan target membunuh 4 tokoh nasional. Transaksi yang dilakukan mulai dari Rp 5 juta hingga 150 juta.
"Membeli 2 pucuk senpi laras pendek, dan 2 pucuk laras pendek di Kalibata. 13 Oktober 2018, HK membeli revolver Rp 50 juta dari AF. 5 Maret 2019, HK mendapat senpi dari membeli dari AD, 1 senpi mayer seharga Rp 5,5 juta dan kemudian dikasih ke AZ dan 2 senpi laras panjang kol 22, Rp 15 juta, dan laras pendek kol 22, diserahkan ke TJ," jelasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal (tengah) pada konferensi pers pengungkapan kasus kericuhan 22 Mei, Senin (27/5). Foto: Efira Tamara/kumparan
Dia menjelaskan, pada 14 Maret HK menerima uang sebesar Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian sebesar Rp 25 juta. Transaksi tersebut diberikan dengan syarat 4 tokoh nasional dapat dibunuh. Iqbal mengatakan sudah mengantongi identitasnya namun masih dirahasiakan.
Barang bukti senjata tajam ditunjukan pada konferensi pers pengungkapan kasus kericuhan 22 Mei, Senin (27/5). Foto: Efira Tamara/kumparan
"14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat bagian Rp 25 juta dari seseorang, seseorang itu sudah dikantongi identitas dan sedang didalami. Di mana TJ diminta untuk membunuh 2 orang tokoh nasional, tidak disebutkan di depan publik (nama tokoh tersebut). Kami TNI dan Polri sudah paham siapa tokoh nasional itu," terangnya.
ADVERTISEMENT
"12 April 2019, HK menerima perintah kembali untuk membunuh 2 tokoh nasional lainnya. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional," jelasnya.