Polisi Buru Pemilik Akun Twitter Pemesan Video Porno Kebaya Merah

8 November 2022 18:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua tersangka pemeran video porno kebaya merah mengenakan baju tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi tengah memburu satu pelaku lainnya yang terlibat pembuatan video porno kebaya merah. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka pembuat video porno yakni AH (pemeran perempuan) dan ACS (pemeran laki-laki).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengatakan, pembuatan video porno dilakukan atas permintaan dari seorang pengguna Twitter kepada kedua tersangka dengan bayaran Rp 750 ribu. Permintaan itu dengan tema khusus yakni resepsionis hotel berkebaya merah.
"Tindaklanjut kami lengkapi admin pemeriksaan dan penyelidikan pemesan konten video porno," kata Farman saat jumpa pers, Selasa (8/11).
Farman menyampaikan video porno tersebut dibuat menggunakan handphone pribadi milik kedua tersangka.
"Sementara dari hasil pemeriksaan mereka mengambil gambar ini dilakukan oleh mereka berdua. Tapi nanti coba kita kembangkan kemungkinan adakah orang lain yang ikut berperan dalam pembuatan video itu," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan puluhan foto dan video yang diproduksi oleh ACS dan AH, yakni 92 part video porno dan 100 foto tanpa busana.
ADVERTISEMENT
Dalam puluhan video itu, polisi menduga ada pelaku lain yang ikut memproduksi video porno.
"Masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya karena salah satunya ada judul 1 lawan 3," katanya.
Sebelumnya, AH dan ACS ditangkap oleh Subdit Siber Dirreskrimsus Polda Jatim pada Minggu (6/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB di daerah Medokan, Surabaya.
Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/11).
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kasubdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu kepada kumparan, Senin (7/11).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah laptop MSI wama hitam, satu buah hardisk merk WD wama hitam, satu buah hardisk eksternal merk TOSHIBA warna hitam, satu buah handphone merk Realme C11, serta satu buah handphone merk Realme C33.
ADVERTISEMENT