Polisi Cari Toko Online Penjual Sianida ke Nani
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nani diketahui membeli 250 gram kalium sianida (KCN) di e-commerce dengan harga Rp 224 ribu. Ide untuk membeli racun tersebut didapat dari seseorang berinisial R.
"Sedang kita upayakan nanti. Untuk yang menjual sianida apakah ada pelanggaran jual beli atau tidak kita penelusuran," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi di kantornya, Rabu (5/5).
Berdasarkan hasil penelusurannya sianida itu dibeli dari sebuah toko di Jakarta melalui melalui e-commerce.
Berkaca dari kasus ini, Ngadi berharap pihak terkait lebih memperketat penjualan barang berbahaya seperti sianida jenis KCN ini.
"Saya berharap dari kasus ini tentang penjualan obat sifat terlarang dan berdampak vital seperti ini diperketat lagi," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya tidak boleh sembarang orang diperkenankan membeli barang berbahaya seperti ini. Setiap pembeli harus mempunyai alasan yang jelas barang akan digunakan untuk apa.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai orang bisa membeli tanpa ada alasan dan hal yang sifatnya untuk dasar pembelian tersebut. Harapannya tidak boleh dijual bebas," ujarnya.
Nani diketahui tidak berniat untuk membunuh N. Sate yang telah ia taburi racun tersebut seharusnya dimakan oleh Tomy, pria yang disebut punya hubungan asmara dengan Nani.
Rencana Nani gagal lantaran Tomy dan istrinya menolak pemberian sate yang diantar melalui ojek online tersebut karena merasa tidak mengenal pengirimnya.
Sate itupun dibawa pulang oleh driver ojol ke rumahnya. N, anak sang driver, lalu memakan bumbu sate tersebut. Ia lalu keracunan hingga dinyatakan tewas.