Polisi Ciduk Pencuri 111.081 Kg Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

9 November 2021 7:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pencurian besi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap komplotan pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Total ada lima orang ditangkap dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, inisial lima tersangka itu yakni SA, SU AR, LR dan DR.
“Dari keterangan pelaku, mereka telah (aksi pencurian) ini sudah berlangsung enam bulan. Pelaku telah menjual besi sebanyak 111.081 kilogram, ini cukup mencengangkan,” kata Erwin dalam keterangannya, Selasa (9/11).
Ewin menuturkan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (30/10) sekitar 02.00 WIB. Akibat pencurian ini, PT WIKA mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
Erwin menjelaskan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lain yang masih buron. Total ada enam pelaku masih buron yakni GN, FR, IB, RM, DR dan HA.
Erwin menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan orang dalam dalam kasus pencurian ini. Polisi masih terus mendalami kasus ini.
ADVERTISEMENT
“(Ini) masuk dalam penyelidikan lebih lanjut tentang siapa saja yang terlibat,” tutur dia.
Lebih lanjut, Erwin mengatakan dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti seperti satu unit mobil yang ditinggalkan para pelaku, sejumlah besi yang dicuri dan rekaman CCTV.
“Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup dia.