news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Dalami Kaitan Pelempar Molotov di PDIP Cileungsi, Megamendung, Cianjur

25 Agustus 2020 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
7 pelaku terkait pelemparan bom molotov ke markas PDIP Cileungsi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
7 pelaku terkait pelemparan bom molotov ke markas PDIP Cileungsi. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap tujuh pelempar bom molotov di markas PDIP PAC Cileungsi. Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, polisi kini sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidak kaitan antara aksi penyerangan di Cileungsi, Megamendung, serta Cianjur.
ADVERTISEMENT
"Ini sedang kita dalami karena kita masih perlu bukti yang cukup untuk mengaitkan satu dengan yang lainnya," kata dia di Mapolda Jabar, Selasa (25/8).
Selain itu, menurut Rudy, polisi juga masih mendalami untuk mengetahui motif pelaku. Diketahui, setelah diamankan, tujuh pelaku ditahan di Mapolres Bogor.
"Kita sedang dalami motifnya karena ini kelompok," ucap dia.
Adapun tujuh pelaku disangkakan dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan 406 KUHPidana dengan ancaman pidana 2 tahun dan 8 bulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya ialah satu buah botol bekas sirup berisikan bensin dan sumbu warna hijau.
"Pasal yang dikenakan Pasal 187 KUHPidana mengenai dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan atau kebakaran diancam dengan pidana 12 tahun," tegas dia.
ADVERTISEMENT