Polisi Dalami Unsur Pelanggaran dari Pengibaran Bendera HTI di Kaltim

28 Oktober 2018 12:25 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengibaran bendera HTI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pengibaran bendera HTI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Pengibaran bendera HTI dalam Aksi Bela Tauhid terjadi di kantor Gubernur Kalimantan Timur. Kini, polisi mulai mendalami dugaan adanya pelanggaran hukum dari pengibaran bendera itu.
ADVERTISEMENT
"Bukan enggak ada (pelanggaran), itu kan masih didalami dulu," kata Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi kumparan, Minggu (28/10).
Pengibaran bendera HTI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pengibaran bendera HTI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Foto: Istimewa)
Dedi tak menampik, di tengah masyarakat masih ada perdebatan soal bendera itu, apakah bendera tauhid atau bendera HTI. Tapi, polisi meyakinkan bendera yang dikibarkan merupakan bendera HTI.
"Kita punya referensi bendera HTI, tapi sebagian kalangan juga masih menyebut bendera tauhid," jelas dia.
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Meski begitu, Dedi memastikan penyelidikan kasus pengibaran bendera HTI di Kalimantan Selatan maupun Poso, Sulawesi Tengah, akan dilakukan secara profesional. Kasus ini juga sudah mendapat perhatian khusus dari Kabareskrim Polri.
"Pokoknya tim sesuai arahan Pak Kabareskrim, polda backup, untuk penanaganan masalah itu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto. (Foto: Dok. Bareskrim)
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memastikan pengibaran bendera HTI seperti yang terjadi di DPRD Poso merupakan pelanggaran hukum. Mereka melanggar UU No. 24 Tahun 2009.
"Ini perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan. Para pahlawan yang berkorban dengan darah dan nyawa diabaikan. Ini jelas melanggar UU nomor 24 tahun 2009 Pasal 24 Jo Pasal 65 Jo Pasal 66. Jangan dianggap remeh kejadian seperti ini apalagi sudah viral di medsos, akan bisa diikuti oleh orang lain di tempat lain," tegas Arief dalam keterangannya, Sabtu (27/10).