Polisi dan BNN Geledah Kontrakan yang Diduga Jadi Pabrik Obat Ilegal di Bandung

23 Juli 2020 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Obat-obatan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Obat-obatan. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Jabar bersama BNN RI dan BNN Jabar menggeledah rumah kontrakan yang terletak di Kompleks Kopo Permai, RT 3 RW 21, Blok CDF Nomor 16 Kabupaten Bandung, Kamis (23/7). Diduga rumah itu dijadikan pabrik obat ilegal.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, di dalam rumah terlihat adanya beberapa karung yang berisi serbuk berwarna putih. Karung tersebut diletakkan di sebuah ruangan. Warga yang berada di sekitar lokasi turut menyaksikan proses penggeledahan tersebut.
Setelah digeledah, petugas lalu memasang garis polisi di rumah itu. Penggeledahan itu turut dihadiri empat tersangka yang diamankan sehari sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial SR, MR, MK, dan RH. Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, empat pelaku kini masih menjalani proses penyelidikan oleh polisi. Selain barang bukti yang diduga sebagai bahan baku pembuatan obat ilegal, petugas menemukan dua mesin cetak.
"Jadi sementara masih dalam penyelidikan dan para tersangka berjumlah empat orang," kata dia di lokasi.
ADVERTISEMENT
Selain di lokasi tersebut, diketahui ada lokasi lainnya yang terletak di Kota Bandung. Rudy memastikan, dua lokasi itu dijadikan sebagai tempat produksi obat jenis pil. Dia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah pil yang sudah dicetak pelaku di dua lokasi tersebut.
"Belum kita pastikan tapi cukup banyak yang sudah mereka cetak dan jadi berupa pil," ucap dia.
Rudy juga mengaku belum mengetahui kandungan kimia yang terdapat di dalam obat keras itu. Obat itu kini sedang diperiksa di Laboratorium Narkotika BNN.
"Ada unsur kimia. Besok lah nanti hasil Labfor-nya akan kita lihat ya," ungkap dia.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona