Polisi dan TNI AL Ungkap Jaringan Narkoba dari Malaysia, 3 Kg Sabu Disita

29 April 2022 5:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran 3 kg sabu di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran 3 kg sabu di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi dan TNI AL mengungkap peredaran sabu 3 kilogram dari Malaysia di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seorang pelaku berinisial AN (43) berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan dilakukan Jumat (22/4). Awalnya polisi menerima informasi adanya pria yang membawa sabu 3 kg dari Malaysia melalui Kota Tanjung Balai.
“Kemudian personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berkoordinasi dengan personel TNI AL Tanjung Balai Asahan dan mengatur strategi untuk melakukan penangkapan, dengan membentuk tim gabungan," ujar Triyadi saat paparan di Mapolres Tanjung Balai, Kamis (28/4)
Triyadi menyebut, transaksi narkoba dilakukan di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Perwira. Setibanya di lokasi, tim gabungan melihat ada dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi narkoba.
Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran 3 kg sabu di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
Kemudian, lanjutnya, tim gabungan melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang laki-laki bernama AN alias CG.
Dari tangan AN, polisi menyita 3 bungkus sabu yang dibungkus teh china merk Guanying berwarna hijau. Setelah ditimbang beratnya 3.151,8 gram.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, AN mengaku baru membeli sabu dari seorang laki-laki yang berinisial RN. Diketahui RN menjual sabu tersebut seharga Rp 367 juta per kilogram.
“Sabu itu diterima melalui perantara seorang laki-laki yang bernama panggilan HR yang dibeli seharga Rp 367 juta, per kilogramnya," ujar Triyadi.
Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran 3 kg sabu di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
"[Namun] Tersangka AN mengaku bahwa 3 (tiga) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu tersebut akan dijual seharga Rp.380.000.000 per kilogram," ujar Triyadi
AN mengatakan, apabila berhasil menjual 3 Kg jenis sabu tersebut maka ia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 juta per kilogram.
Selain itu, polisi juga menemukan sabu seberat 0,68 kilogram di rumah pelaku di Kota Tanjung Balai.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut. Ia terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sementara sampai saat ini kepolisian masih mendalami jaringan pelaku.
“Ancaman Hukuman terhadap tersangka pidana mati atau seumur hidup, 20 Tahun atau 5 tahun Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Triyadi.