Polisi di Aceh Kejar Mobil Bandar Narkoba, Amankan 367 Kg Ganja

18 Januari 2020 15:01 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka dan barang bukti di Polres Gayo Lues. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka dan barang bukti di Polres Gayo Lues. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Personel Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues, Aceh, mengamankan 367 kilogram ganja di Desa Ampa Kolak, Kecamatan Rikit Gaib, Gayo Lues.
ADVERTISEMENT
Barang haram itu ditemukan petugas dari dalam goni warna putih. Bentuknya telah dibungkus plastik hitam dan dibalut lakban kuning. 367 kilogram ganja itu ditemukan di mobil Innova yang masuk ke jurang saat pengejaran petugas kepolisian.
“Pengungkapan ini dilakukan anggota Polres Gayo Lues Jumat (17/1). Dalam penangkapan itu ditemukan sebanyak 367 bungkus/bal ganja dengan berat 367 kilogram,” kata Dir Resnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat, Sabtu (18/1).
Rudi menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya dua unit mobil melintas diduga membawa ganja. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menyelidiki.
Para tersangka dan barang bukti yang di amankan Polres Gayo Lues. Foto: Dok. Istimewa
Petugas mengejar satu unit mobil Innova hitam yang telah dicurigai. Namun, saat memasuki kawasan Desa Tungel, Kecamatan Rikit Gaib, anggota melihat mobil itu berhenti dan diikuti satu unit mobil Avanza hitam yang berada di belakangnya.
ADVERTISEMENT
“Menyadari kehadiran petugas kedua mobil itu langsung bergerak menuju ke arah Aceh Tengah. Selanjutnya petugas menghubungi anggota Polsek Rikit Gaib untuk memberhentikan 2 mobil tersebut,” tutur Rudi.
Setibanya di Desa Ampa Kolak, pukul 05.30 WIB, salah satu mobil yang dikejar petugas masuk ke jurang. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti ganja 367 bal. Sementara dua orang yang membawa mobil itu berhasil melarikan diri.
Ilustrasi paket ganja Foto: Dok. Polres Bogor
Tidak lama setelah itu, anggota Polsek Rikit Gaib mengamankan mobil Avanza hitam dan menangkap 4 tersangka berinisial KH (26), SA (26), SAB (25), dan (MU).
“Hasil keterangan keempatnya, mengakui mobil yang masuk jurang dan mengangkut barang bukti ganja tersebut adalah milik rekannya. Mereka bertugas sebagai penunjuk jalan mobil innova yang dikemudikan oleh rekannya tersebut,” ungkap Rudi.
ADVERTISEMENT
Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Gayo Lues. Sementara, dua tersangka lainnya masih buron.
Belum diketahui asal 367 kilogram ganja itu dan akan diselundupkan ke mana. Polisi masih memeriksa lebih lanjut keempat tersangka yang berhasil diamankan.