Polisi di Bulukumba Diduga Sekap dan Aniaya 2 Warga di Pasar

18 April 2024 15:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyekapan. Foto: chalermphon_tiam/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bripka AM, polisi yang bertugas di Samapta Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, diduga menyekap dan menganiaya dua orang warga di Pasar Sentral Bulukumba yang tengah direnovasi.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini berawal saat Cuncung (60 tahun) dan Kardi (22) yang merupakan penjaga pasar didatangi oleh Bripka AM pada Selasa (16/4) dini hari dan langsung dianiaya. Keduanya bahkan disekap selama berjam-jam di salah satu kios di pasar tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, kedua korban berhasil keluar dari kios setelah memanggil teman-teman mereka. Keduanya keluar dari kawasan pasar dengan melompati pagar.
Siang harinya, mereka baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bulukumba. Kasi Propam Polres Bulukumba, AKP Nuryadin, menyebut pihaknya telah menerima laporan korban dan akan segera memanggil Bripka AM.
"Bripka AM telah menjalani pemeriksaan selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu kemarin," ucap Nuryadin saat dikonfirmasi, Kamis (18/4).
Hingga saat ini belum diketahui apa motif Bripka AM diduga menganiaya kedua korban tersebut.
ADVERTISEMENT

Puluhan Warga Demo

Kasi Propam Polres Bulukumba AKP H Nuryadin Foto: Dok. kumparan
Buntut dari dugaan penganiayaan ini, puluhan warga yang tak terima turun ke jalan dan berunjuk rasa di depan Polres Bulukumba. Mereka menuntut agar Bripka AM diproses hukum.
"Kami mendesak Kapolres Bulukumba agar memeriksa urine oknum polisi Amran karena saat menganiaya warga, disinyalir dalam keadaan sakau (dalam pengaruh narkoba)," kata salah satu orator.
Menanggapi hal itu, Nuryadin menegaskan pihaknya akan bekerja secara profesional dan akan memproses hukum kasus ini jika Bripka AM memang terbukti menganiaya kedua warga tersebut.
"[Jika terbukti bersalah] anggota tersebut akan diproses dan ditindak sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku, baik di peradilan umum maupun pada peradilan profesi di internal kepolisian," ujarnya.