Polisi di Semarang Tilang Harley-Davidson: Bukti Kami Tak Tebang Pilih

31 Oktober 2019 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Harley-Davidson di Semarang tak lolos dari penindakan. dok Satlantas Polrestabes Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Harley-Davidson di Semarang tak lolos dari penindakan. dok Satlantas Polrestabes Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang melalui akun Instagram-nya mengunggah foto anggotanya saat menertibkan pengendara sepeda motor Harley-Davidson. Pengendara 'Moge' itu ditilang karena motornya menggunakan klakson serta knalpot tidak standar hingga menggunakan lampu rotator atau strobo.
ADVERTISEMENT
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan, penilangan itu bermula dari upaya penertiban kendaraan pengguna rotator secara ilegal. Kala itu penilangan berlangsung di Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang.
"Karena kita sedang fokus untuk melakukan penindakan terhadap penggunaan rotator yang bukan peruntukannya," kata Ardi saat dihubungi kumparan, Kamis (31/10).
Ardi menjelaskan, postingan itu memang sebagai bukti polisi tidak tebang pilih dalam penindakan lalu lintas. Pasalnya, sempat muncul protes saat pihaknya menindak pengawalan swadaya masyarakat terhadap rombongan ambulans.
"Kita dapat laporan masyarakat resah karena itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, kemudian teknis pengawalannya juga tidak benar dan tidak prosedur," ujarnya.
Harley-Davidson di Semarang tak lolos dari penindakan. dok Satlantas Polrestabes Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Buntut dari tilang itu, masyarakat kemudian menyebut polisi hanya berani menindak pada kendaraan-kendaraan kecil. Sementara Moge dibiarkan.
ADVERTISEMENT
"Makanya kita lakukan penindakan terhadap motor besar juga," kata Ardi.
Dia menegaskan, meski dalam rangka Operasi Zebra Candi, rotator atau strobo sebenarnya memang dilarang digunakan sembarangan. Sebab, aturan penggunaan rotator sudah tertera dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009. Hanya kendaraan tertentu dan khusus yang diperkenankan serta memiliki prioritas.
"Kalau semuanya nanti pakai, akhirnya orang menjadi acuh, dan ketika ada suatu hal yang urgen membutuhkan prioritas malah tidak diperhatikan oleh masyarakat," ujarnya.
Atas kejadian ini, Ardi berharap jadi pelajaran untuk semua pihak. Terutama bagi yang masih nekat memasang lampu rotator atau Strobo.
"Taati peraturan lalu lintas yang ada bahwa rotator dan sirine itu hanya diberikan kepada kepolisian, damkar, ambulan dan mobil khusus yang memang diperkenankan sesuai undang-undang," tandasnya.
ADVERTISEMENT