Polisi di Sumbar Jadi Tersangka Usai Tembak Kepala DPO Judi Tanpa Sebab

9 Februari 2021 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penembakan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Divisi Propam Polri menetapkan anggota Polres Solok Selatan, Sumatera Barat berinisial Brigadir KR sebagai tersangka pembunuhan. Ia dipecat sebagai anggota Polri.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Brigadir KR menembak mati seorang DPO judi berinisial D. Pelaku pun ditahan di Mapolda Sumbar.
“Tersangka Brigadir KR pelaku penembakan dijerat Pasal 351 ayat 3 KHUP saat ini yang bersangkutan Brigadir KR penahanan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Argo menuturkan, penembakan tersebut terjadi pada 27 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Brigadir KR menangkap DPO judi berinisial D. Tanpa diketahui sebabnya pelaku menembak korban di bagian kepala.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris Jamaah Islamiyah (JI), di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Penembakan tersebut pun membuat keluarga dari keluarga DPO judi menyerang Mapolsek Sungai Pagu.
“Dengan adanya penembakan pelaku tersangka DPO ya tentunya dari pihak kepolisian penangkapan dan penembakan kita berikan sanksi menghilangkan nyawa orang,” ujar Argo.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus tersebut, keluarga D melaporkan kasus tersebut ke LBH Pergerakan Indonesia. Dari kesaksian warga, korban tak melawan saat ditangkap. Namun, Brigadir KR tanpa sebab menembak kepala korban hingga akhirnya tewas.