Polisi di Surabaya 4 Tahun Cabuli Anak Tiri, Memelas Laporan Dicabut

23 April 2024 15:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang polisi di Surabaya, K (53), memohon-mohon usai dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia meminta laporan polisi itu dicabut. Padahal, perbuatannya sangat bejat, yakni mencabuli anak tirinya selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu diceritakan oleh nenek korban, N (55), saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (20/4).
Ketika itu, N diperiksa sebagai saksi atas kasus pencabulan yang diduga dilakukan K.
Usai menjalani pemeriksaan, N berpapasan dengan K yang juga hendak diperiksa. K tiba-tiba merangkul N, memelas meminta laporan kasus pencabulannya dicabut.
"Sempat ketemu minta dicabut. No, nggak mau. Saya dirangkul-rangkul, saya nggak mau. Ketemu nggak sengaja, dia mau ke atas, saya mau turun. Sempat saya dirangkul-rangkul," ujar N.
Pihak keluarga korban tak sudi untuk mencabut laporan terhadap K yang bertugas di Polsek Dukuh Pakis Surabaya tersebut.
"Minta dicabut. Kasihan anak-anak. Kan saya nggak mau," ucapnya.
Kasus pencabulan yang dilakukan pelaku mulai tahun 2020 atau sejak korban kelas 5 SD. Kini, korban telah menginjak kelas 3 SMP.
ADVERTISEMENT
Polisi saat ini juga telah menahan K dan masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Propam Polda Jatim.