Polisi di Surabaya yang Cabuli Anak Tirinya Selama 4 Tahun Ditahan

21 April 2024 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang anggota polisi di Surabaya yang diduga mencabuli putri tirinya selama 4 tahun, telah ditangkap dan ditahan. Kasus pencabulan ini dilakukan pelaku mulai tahun 2020 atau sejak kelas 5 SD. Saat ini, korban telah menginjak kelas 9 SMP
ADVERTISEMENT
"Korban sudah kami minta keterangan beserta neneknya. Korban ini masih di bawah umur, sehingga didampingi neneknya. Kami sudah proses kasus ini, secepatnya akan kami sampaikan hasilnya," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu M Prasetyo, Minggu (21/4).
"Sudah kami amankan dan sudah ditahan. Saat ini dalam proses penyidikan," sambungnya.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan oknum polisi itu telah diproses secara profesi maupun pidana.
"Untuk kode etik ditangani Propam Polda Jatim. Sementara kasus pidananya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terang Haryoko.
Dari keterangan korban, terlapor berinisial K (53), polisi yang berdinas di Polsek Sawahan, Surabaya.
Dugaan pencabulan itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan kepada kakeknya berinisial N (55).
ADVERTISEMENT
"Cucu saya baru ngomong ke saya pada pertengahan bulan puasa. Langsung saya ajak laporan ke kantor polisi," ujar N.
N telah melaporkan sang polisi ke pihak kepolisian. Laporan itu juga telah diterima oleh pihak Polres Pelabuhan dengan nomor LP : STPL/B/215/IV/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
"Saya tidak terima cucu saya diperlakukan seperti itu. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dipecat (dari kepolisian)," ungkapnya.