Polisi Duga Eks Kepala BPN Badung yang Bunuh Diri Simpan Pistol Dalam Tas

2 September 2020 12:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers terkait penemuan senjata di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers terkait penemuan senjata di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali telah selesai melakukan olah tempat kejadian perkara atas dugaan bunuh diri mantan Kepala BPN Kota Denpasar dan Badung Tri Nugraha di toilet lantai II Gedung Kejati Bali, Senin (31/8) malam.
ADVERTISEMENT
Polisi juga sudah memeriksa rekaman CCTV dan 10 orang saksi yang terdiri dari 8 orang dari Kejati Bali, penasihat hukum Tri bernama Harmaini Hasibuan dan sopir Tri. Dari hasil pemeriksan tersebut, polisi menduga Tri membawa pistol dari rumahnya saat memasuki gedung Kejati Bali pada sore hari.
Potret senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara Eks Kepala BPN Badung bunuh diri. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Tri saat diperiksa sempat izin salat pukul 12.00 WITA. Namun, saat itu Tri mengeluh sakit dan mengaku ke rumah sakit. Nyatanya, dia pulang ke rumahnya dan kembali ke Kejati Bali dijemput tim dari Kejati.
"Jadi kami melakukan penyelidikan bahwa diduga tersangka (Tri) memang membawa senjata api dalam tas," kata Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Rahmawan di Polda Bali, Denpasar, Rabu (2/9).
Dugaan Tri membawa dan menyimpan pistol ini berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV. Polisi menduga ada unsur kelalaian terhadap pemeriksaan orang yang masuk di lingkungan Gedung Kejati. Musababnya, pihak Kejati tidak melakukan pemeriksaan baik terhadap barang bawaan dan penggeledahan tubuh Tri.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan sementara, analisa dari CCTV dan interogasi saksi-saksi tidak dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan orang ataupun barang, yang itu merupakan bagian dari SOP," kata Dodi.
Selain itu, polisi menemukan sebuah senjata api revolver buatan Turki dan 5 proyektil di kamar mandi Gedung Kejati.
Dodi menambahkan, dari hasil autopsi, Tri juga dipastikan tewas karena tembakan pada dada bagian kiri yang menembus punggung. Peluru tersebut juga mengenai jantung yang menyebabkan Tri pendarahan berat.
"Namun demikian untuk identifikasi proyektil dan senjata api kami melakukan pemeriksan lebih detail di labfor Mabes Polri untuk melengkapi apakah proyektil senjata itu indentik bahwa senjata yang digunakan tersangka, dalam hal ini kami lakukan penyelidikan terkait dengan kenapa barang bukti itu bersama dirinya," kata Dodi.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Tri diduga bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di kamar mandi Gedung Kejati Bali sekitar pukul 19.00 WITA hari Senin.
Tri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi sertifikat tanah di Kabupaten Denpasar dan Kota Denpasar saat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar (2007-2011) dan Kepala BPN Kabupaten Badung( 2011-2013). Nilai Gratifikasi senilai Rp 5,46 miliar dan TPPU Rp 60 miliar.
Tri Nugraha dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana 20 tahun. Atas kematian Tri kasus gratifikasi, korupsi dan TPPU Tri ditutup.
Dengan ditutupnya kasus Tri, Kejati Bali akan menganalisa aset-aset yang disita. Sejauh ini ada 2 opsi yakni dilelang untuk negara atau dikembalikan kepada keluarga Tri.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)