news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Duga Penganiayaan Siswi SMP di Pontianak Dipicu dari Medsos

10 April 2019 14:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Polisi masih mengembangkan kasus penganiayaan yang menimpa seorang siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat. Polisi menduga kejadian itu dipicu oleh perseteruan di media sosial (medsos).
ADVERTISEMENT
"Mungkin merasa tidak nyaman dan terjadi perselisihan di media sosial dan secara spontan teman-temannya ini membantu untuk melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).
Selain itu, Dedi mengungkapkan, tiga pelaku berasal dari sekolah yang sama. Polri sangat menyayangkan penganiayaan ini terjadi jika benar-benar dilatarbelakangi masalah di media sosial.
"Kebetulan para pelaku masih dalam satu sekolah, ya, di Pontianak yang mendengar temannya. Kami cukup prihatin dengan kondisi seperti ini, kita mengharapkan adanya pengawasan dari pihak orang tua untuk putra-putrinya agar kejadian ini tidak terulang kembali," ucap Dedi.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Foto: Reki Febrian/kumparan
Para pelaku, kata Dedi, menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuh, termasuk secara psikis.
ADVERTISEMENT
"Ibu korban menyampaikan bahwa untuk kasus penganiayaan terhadap anaknya untuk kondisi korban saat ini sudah mulai membaik. Hanya ada rasa nyeri di bagian bibir kelamin menurut keterangan korban, dan korban saat ini dalam pemulihan kesehatan," ujar Dedi.
Dedi menegaskan, jika terbukti menganiaya, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 80 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 15 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Namun kita masih harus menunggu hasil rekam medis. Ancaman untuk ayat 1 penganiayaan ringan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Sementara ayat 2, penganiayaan berat, menunggu hasil rekam medis, ancaman hukuman 5 tahun. Apabila ancaman hukuman di bawah 7 tahun, diatur dalam pasal 6 sampai Pasal 15 UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Dedi.
ADVERTISEMENT
Di kasus ini, korban tak terkait langsung bahkan tak mengenal pelaku, melainkan kakak sepupunya yang diincar tiga pelaku. Namun, tak hanya sepupunya yang dianiaya, korban juga ikut dirundung hingga mengalami luka berat.
Peristiwa berawal saat korban dijemput oleh salah satu siswi SMA untuk menemui kakak sepupu korban. Setelah bertemu sepupunya, korban diajak pergi dan dibonceng oleh sepupunya itu ke belakang Paviliun Informa, Jalan Sulawesi, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan. Sementara siswi SMA yang semula berangkat bersama korban menunjukkan akan ke arah mana korban dan kakak sepupunya dibawa.
Ketika sampai di belakang paviliun, ternyata salah satu pelaku sedang menunggu. Kemudian, pelaku itu langsung menyiram kepala korban dari belakang dengan air. Lalu, ada pula yang menarik rambut korban sambil menendang bagian belakang badannya.
ADVERTISEMENT
Insiden penganiayaan ini berakhir ketika warga setempat melewati lokasi itu. Para pelaku langsung melarikan diri. Pelaku berjumlah tiga orang, namun diduga terdapat 8 hingga 12 siswi lainnya yang menyaksikan peristiwa tersebut sambil tertawa tanpa ada upaya menolong.