Polisi Gadungan di Jaksel Diciduk Usai Peras dan Perkosa Korban

11 Maret 2020 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang polisi gadungan berinisial MYA (25) berhasil ditangkap, karena memeras teman wanitanya.
ADVERTISEMENT
Tersangka ditangkap pada Senin (9/3) kemarin oleh jajaran Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nur Widajati, mengatakan, kasus ini bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi chating.
“Tersangka bertemu dengan korban setelah janjian sebelumnya. Sebelumnya korban dan tersangka sudah berkenalan melalui aplikasi chat,” kata Rosiana dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3).
Ilustrasi korban pemerkosaan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Rosiana mengatakan, korban dan tersangka akhirnya bertemu di sebuah Hotel di wilayah Cipulir, Jakarta Selatan. Saat di dalam kamar hotel tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang sedang menyamar untuk mengungkap kasus prostitusi.
“Setelah bertemu di hotel, tersangka mengaku sebagai polisi yang sedang menyamar untuk melakukan penangkapan terhadap korban yang dituduh sebagai wanita panggilan,” ujarnya.
Korban pun lalu diancam dan dimintai sejumlah uang sebesar Rp 1,8 juta agar tidak ditangkap. Namun, lanjut dia, korban hanya sanggup memberi uang senilai Rp 500 ribu.
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Pixabay
Tak hanya itu, tersangka juga menyetubuhi korban. Karena takut, korban pun menuruti keinginan tersangka.
ADVERTISEMENT
“Tak hanya memeras, tersangka juga menyetubuhi korban sambil mengancam bila menolak akan dilakukan proses hukum,” ujarnya.
“Setelah melakukan hubungan badan dan mengambil uang milik korban, tersangka lalu pergi melarikan diri,” tambahnya.
Korban pun lalu melapor kejadian itu ke Polsek Pesanggrahan. Tak berselang lama tersangka ditangkap di parkiran hotel tempat mereka bertemu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.