Polisi Gadungan Rampas Motor Warga, Bawa Airsoft Gun Saat Beraksi

11 September 2020 19:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus polisi gadungan di Mapolres Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus polisi gadungan di Mapolres Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga polisi gadungan ditangkap usai beraksi di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mereka beraksi selama pandemi virus corona ini. Tak tanggung-tanggung saat itu korbannya ada 5 orang.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, saat itu para korban tengah melintas dengan menggunakan sepeda motor. Para tersangka kemudian memberhentikan mereka secara tiba-tiba.
“Langsung memaksa bilang motor ini diambil karena melakukan suatu tindak pidana. Dan orang-orangnya dimasukkan ke dalam mobil berlima itu,” ucap Budi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Tak puas mengambil sepeda motor korban. Polisi gadungan ini juga membawa lari ponsel korbannya. Mereka juga kerap membawa airsoft gun saat beraksi.
“Kemudian motornya diambil temannya dibawa, sedangkan tersangka R di dalam mobil langsung mengambil HP seluruh korban. Menyatakan Anda akan saya cek isi HP-nya karena melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Korban lalu diturunkan di Polsek Pasar Minggu. Merasa curiga korban kemudian masuk ke dalam Polsek untuk menanyakan soal penangkapan mereka.
ADVERTISEMENT
“Setelah itu diturunkan di depan Polsek Pasar Minggu. Kemudian korban cek Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut,” ujarnya.
Polisi langsung menyelidiki laporan ini dan memburu pelaku. Mereka berhasil ditangkap. Ketiga polisi gadungan itu, berinisial R, A, dan OM.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya itu. Kepada polisi mereka mengaku membeli pakaian polisi lengkap dengan tanda pangkatnya di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kini mereka bersiap menjalani hari-hari dibalik jeruji besi. Ketiganya terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Tersangka diancam dengan Pasal 365 dan 368 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucapnya.