news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Perairan Asahan

25 Oktober 2022 23:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggagalkan penyeludupan sabu seberat 30 Kg dan 8000 pil ekstasi di Perairan Asahan. Foto: Polda Sumut
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggagalkan penyeludupan sabu seberat 30 Kg dan 8000 pil ekstasi di Perairan Asahan. Foto: Polda Sumut
ADVERTISEMENT
Polda Sumut menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 Kg di Perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan, Sumut. Ditangkap tiga pelaku berinisal AS alias Rambo (49), lalu TM alias Toto (47) dan MP alias Imul (37).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyelidikan bermula saat personelnya menerima informasinya, adanya kapal yang membawa sabu dari Malaysia di lokasi kejadian, pada Kamis (20/10).
"Dari informasi, tim gabungan dengan menggunakan kapal patroli bergerak menuju lokasi yang diperkirakan sering dilalui (pelaku), hingga akhirnya mendapat informasi tentang orang yang dicurigai sebagai kurir penjemput narkoba," kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (25/10) malam.
Polisi menggagalkan penyeludupan sabu seberat 30 Kg dan 8000 pil ekstasi di Perairan Asahan. Foto: Polda Sumut
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 tepatnya di Jalur Jermal Tele Sei Sembilang, polisi melihat satu unit kapal nelayan warna biru hijau bermesin dompeng yang dikendalikan pelaku. Kemudian polisi menghentikan kapal itu dan langsung memeriksa pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan satu kardus coklat berisikan satu bal plastik warna putih dan di dalam bungkusan ditemukan dua bungkus plastik klip besar yang masing-masing berisi narkoba jenis ekstasi dengan total keseluruhan lebih kurang 8.000 butir," ujar Hadi.
ADVERTISEMENT
Polisi juga menemukan plastik besar warna hitam. Di dalamnya berisikan teh kemasan china merek Guang Yin Wang yang berisikan sabu. Saat ditimbang jumlah beratnya 30 kilogram.
"Terhadap ketiga orang bersama barang bukti langsung yang diamankan lalu dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Hadi.
Dari hasil interogasi, mereka mengaku disuruh menjemput sabu itu di tengah laut, tepatnya di perbatasan Malaysia-Indonesia. Mereka disuruh seseorang berinisial J. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mendapat upah Rp 15 juta.
“Nantinya narkoba akan dibawa menuju tangkahan dari Teluk Tanjungbalai, apabila telah sampai di sana akan diberikan arahan oleh J untuk selanjutnya kepada siapa akan diserahkan. Namun belum sempat diserahkan kepada penerima sudah tertangkap,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT