Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,6 Kg Sabu dengan Kapal Cumi di Sumut

15 Juli 2019 17:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Tim Satuan Polisi Air Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggagalkan penyeludupan 9,6 kilogram sabu dan 9.820 butir pil ekstasi di perairan Sambas, Kota Tanjung Balai, Sabtu (13/7).
ADVERTISEMENT
Kapolres Tanjung Balai, AKPB Irfan Rifai, mengatakan barang haram itu berhasil disita dari kapal penangkap cumi milik seorang nelayan bernama Supian Hadi (45).
Irfan menjelaskan, peristiwa bermula saat Tim Pol Air berpatroli di perairan Tanjung Balai. Polisi melihat gelagat mencurigakan dari kapal cumi milik Supian. Sebab kapal tersebut tak dilengkapi penerangan. Kemudian polisi menghampiri kapal Supian untuk melakukan pemeriksaan.
“Pada saat dilakukan penghentian, 3 orang di dalam kapal langsung lompat dan melarikan diri ke dalam hutan. Sedangkan satu orang tersangka Supian Hadi dapat diamankan,” ujar Rifai saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Ilustrasi kapal nelayan Foto: Pixabay
Selanjutnya polisi menggeledah kapal Supian dan menemukan fiber berwarna merah yang berisi satu buah karung plastik. Rupanya, karung tersebut berisi 9 bungkus narkotika jenis sabu seberat 9,6 kg dan 9.820 butir pil ekstasi yang dibalut dalam lakban berwarna kuning.
ADVERTISEMENT
“Pada saat diamankan tersangka (Supian) mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan 3 DPO yang kabur,” jelas Rifai
Dari keterangan Supian, kata Rifai, barang haram itu diambil bersama tiga temannya yang masih buron di tengah perairan Sambas, dari seseorang berkewarganegaraan Malaysia pada Jum’at (12/7) pukul 21.00. Namun sebelum menyeludupkan sabu sampai ke darat, pada Sabtu (13/7) pelaku berhasil ditangkap.