Polisi Gagalkan Penyelundupan 91 PMI Ilegal di Sumut, 4 Orang Ditangkap

27 Juli 2022 22:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Sumut saat memaparkan kasus penyeludupan 91 PMI Ilegal, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polda Sumut saat memaparkan kasus penyeludupan 91 PMI Ilegal, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menggagalkan penyeludupan 91 pekerja migran Indonesia ilegal di Kawasan Perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Selasa (26/7).
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan 4 komplotan penyalur PMI Ilegal.
Direktur Polairud Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, mengatakan awalnya mereka menerima informasi adanya kapal pembawa PMI ilegal ke Malaysia Perairan Sungai Silau, Kabupaten Asahan.
Polisi langsung melakukan operasi dan menghentikan kapal pembawa PMI ilegal.
"Sekitar pukul 22.00 WIB mereka lalu dibawa ke Tanjungbalai kemudian Mapolda Sumut," ujar Toni kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Rabu (27/7).
Dari 91 PMI ilegal, 73 di antaranya pria, sisanya 18 orang wanita. Mereka datang dari berbagai daerah. Mulai dari Sumatera Sumut, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jambi, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.
"Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor di suatu pantai, masuknya sekitar jam tiga pagi,” ujar Toni.
ADVERTISEMENT
Toni mengatakan, aksi ini bukan kali pertama terjadi. Polisi akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Termasuk memburu agen sindikat penyalur PMI ilegal.
Polda Sumut saat memaparkan kasus penyeludupan 91 PMI Ilegal, Rabu (27/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
Sementara terkait 4 komplotan penyalur PMI ilegal yang ditangkap itu yakni satu orang nakhoda kapal berinisial MS (37) dan 3 anak buah kapalnya, DP (41), MY (46) dan RP (43).
Nakhoda pengakut PMI ilegal, MW, saat ditanya polisi mengaku nekat melakukan aksinya karena mendapat bayaran Rp 14 juta untuk sekali mengantarkan ke Malaysia.
"Uang Rp14 juta itu termasuk upah ketiga ABK. Ini sudah yang ketiga kalinya pengiriman saya lakukan," ujar Marwan.
Kata Marwan, para PMI ini dikenakan biaya Rp 3-5 juta oleh agennya. Kebanyakan mereka mau pergi ke Malaysia lantaran dijanjikan pekerjaan di sana.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.