Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 M, Jerat 2 Tersangka

14 Juli 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirpolairud Polda Jatim menangkap sindikat penyelundupan benih lobster, Kamis (14/7/2022). Foto: Polda Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Dirpolairud Polda Jatim menangkap sindikat penyelundupan benih lobster, Kamis (14/7/2022). Foto: Polda Jatim
ADVERTISEMENT
Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menangkap dua orang yang diduga sindikat penyelundupan benih lobster. Keduanya kini telah dijerat sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial AW dan DMJ merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur.
Mereka diringkus saat melakukan transaksi penyelundupan di pintu masuk tol Madiun KM 600.
"Kedua tersangka ini sudah melakukan distribusi benih lobster berkali-kali," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dalam jumpa pers, Kamis (14/7).
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji H Wibowo mengungkapkan, pelaku penyelundupan benih lobster ini menggunakan modus membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.
Benih tersebut dikemas ke dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan di tempatkan di kardus besar serta dilapisi styrofoam. Benih ini kemudian dijual kepada pembeli di Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dia menuturkan akibat perbuatan kedua tersangka AW dan DMJ, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar.
"Ilegal fishing tanpa izin membawa mengangkut kemudian mengedarkan benih lobster jenis mutiara sebanyak 6 ribu dan jenis pasir sebanyak 42 ribu. Jika di total negara dirugikan sebanyak Rp 10 M," ujar Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji H Wibowo.
Dirpolairud Polda Jatim menangkap sindikat penyelundupan benih lobster, Kamis (14/7/2022). Foto: Polda Jatim
Berpotensi Dikirim ke Luar Negeri
Puji menyampaikan dari pengakuan tersangka sudah melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali. Total kurang lebih ada 101 ribu benih lobster yang mereka transaksikan dengan kerugian negara kurang lebih Rp 20 miliar.
"Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Dan di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan akan dibawa ke batam," kata Wibowo.
ADVERTISEMENT
"Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri. Ini sedang dilakukan penyidikan. Bersangkutan bisa mendapat keuntungan Rp 12 juta kemudian yang kedua mendapat keuntungan Rp 24 juta," sambung dia.
Dari penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yakni 48.000 ekor benih lobster, yang terdiri dari jenis pasir sebanyak 42.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 6.000 ekor, tiga unit handphone dan satu unit mobil.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) Undang - Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Undang - Undang No. 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Undang - Undang No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Ancaman hukumannya yakni paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1.5000.000.000.