Polisi Gagalkan Peredaran 7 Kg Sabu di Medan, Seorang Bandar Ditembak Mati

25 September 2020 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus peredaran 7 Kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus peredaran 7 Kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satres Narkoba Polrestabes Medan membongkar sindikat peredaran 7 kg sabu. Dua bandar ditangkan dan 1 bandar ditembak mati.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Andi (46) dan Husain (50) yang merupakan warga Kota Binjai.
"Sedangkan tersangka tewas bernama Syukran (41) warga Aceh Tamiang," ujar Riko dalam paparanya di Mapolrestabes Medan, Jum’at (25/9)
Riko menyatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (20/9), Saat itu, polisi menerima informasi peredaran narkoba di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus peredaran 7 Kg sabu. Foto: Dok. Istimewa
Polisi langsung menyelidiki dan menangkap Andi dan Husain. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 2 kg sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku barang haram itu didapat dari tersangka Nurdin yang kini buron di Malaysia.
“Keduanya juga mengatakan jika ada satu tersangka lain yang menerima barang haram tersebut," ujar Riko.
ADVERTISEMENT
Kemudian dari keterangan 2 tersangka, polisi mengetahui keberadaan Syukran. Alhasil Syukran diciduk di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (23/9). Dari tangan Syukran, barang bukti 5 kg disita.
Penangkapan (ilustrasi). Foto: Antara/Idhad Zakaria
Namun saat ditangkap, Syukran berusaha melukai petugas sehingga ditembak mati.
"Pelaku (Syukran) ini hendak mengambil senjata jenis rakitan. Sehingga dilumpuhkan dan ditembak di bagian tubuh. Namun, saat dibawa ke rumah sakit untuk pertolongan medis, tersangka meninggal dunia," ujar Riko.
Adapun 2 tersangka lainnya yakni Andi dan Husain disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 subs 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.