news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gagalkan Peredaran MXE, Narkoba Jenis Baru Jaringan Malaysia

25 Februari 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jaringan Malaysia, Jakarta, dan Pontianak. Dalam penangkapan ini, polisi menyita 9.000 butir narkoba jenis baru berkode MXE.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan narkoba baru tersebut berbentuk seperti berlian dengan warna coklat dan dijual Rp 500 ribu per butir. Narkoba tersebut, kata Argo, masuk golongan satu.
"Ini golongan 1, baru kali ini ditemukan dan sudah diuji di labfor,” kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2).
Dia menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut salah satu kamar apartemen di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, sering dijadikan kegiatan penyalagunaan narkoba. Polisi selanjutnya mengintai pemiliki kamar berinisial SS.
Saat itu, Argo menerangkan SS mengarah ke salah satu rumah sakit di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Dalam perjalanan, yang bersangkutan atau tersangka ini membawa sebuah tas. Yang dia bawa dari apartemen daerah Kemayoran menuju rumah sakit di Sawah Besar. Saat yang bersangkutan ada di lobi rumah sakit, kemudian ditangkaplah oleh anggota Reserse Narkotika,” ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Dari tangan SS, polisi mengamankan 250 gram sabu-sabu siap edar. Setelah diinterogasi, pelaku ternyata akan melakukan transaksi narkoba di parkiran rumah sakit.
“Akhirnya setelah berkomunikasi transaksi, kita menangkap seorang laki-laki berinsial ST yang kita tangkap di parkiran rumah sakit karena mau transasksi 250 gram,” ujarnya.
Petugas sedang mempersiapkan barang bukti unuk rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/2). Foto: Raga Imam/kumparan
Argo menuturkan dari pelaku ST disita sabu-sabu sebanyak 10 gram dan pil happy five sebanyak 135 butir.
Selanjutnya, polisi menuju apartemen milik SS di Kemayoran dan menggeledahnya. Hingga akhirnya, kata Argo, pihaknya menemukan narkoba jenis baru berkode MXE sebanyak 9.000 butir.
“Setelah kita geledah, ternyata ada di sana kita menemukan beberapa narkotika. Kita menemukan 9000 butir MXE, ini adalah jenis baru," ucapnya.
Polisi juga menggeledah apartemen ST yang di daerah Gajah Mada. Dari sana, polisi menyita sabu-sabu seberat 50 gram, 73 butir ekstasi, alat hisap, pil happy five, dan timbangan digital.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvin Simanjuntak menambahkan SS mendapatkan narkoba jenis baru ini dari seorang DPO berinisial R yang berada di Pontianak.
“SS mendapatkan barang-barang ini baru beberapa hari sebelum penangkapan dengan cara diletakan di parkiran belakang Mall Sunter dan itu atas arahan perintah dari DPO Pontiank inisial R,” kata Calvin.
Polisi juga mendapatkan beberapa bukti transfer dari hasil transaksi narkoba yang dikendalikan SS. Transferan sejumlah uang tersebut dilakukan ke salah satu Bank Malaysia.
“Kemudian juga kita mendapatkan bahwa ada bukti transferan, transferan sekitar dua kali, bahwa tersangka ini juga mentransfer ke Malaysia inisial N. Ini masih kita dalami. Apakah warga Malaysia atau bukan. Tapi ini yang bersangkutan ada di Malaysia. Ini masih kita dalami dan masih ada dua DPO ini,” ucapnya.
ADVERTISEMENT