Polisi: Gelar Balap Lari Liar Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 200 Juta

14 September 2020 14:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tak ada yang salah dengan olahraga lari, baik dilakukan seorang diri maupun dalam perlombaan seperti balap lari liar. Namun, jika kegiatan itu hingga menutup jalan raya tanpa izin kepolisian maka lain cerita. Adu lari itu bisa dikatakan liar dan dapat dijerat hukum
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ajang balap lari itu melanggar UU Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Jalan.
Di Pasal 12 Ayat 3 diatur: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
"Karena ada aturan yang mengatur di situ di UU 38 Pasal 12 Ayat 3. Kemudian ada KUHP di situ karena mereka mengganggu. Apalagi kalau mereka sampai menutup jalan nanti akan kita lakukan penindakan," kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).
Sanksi terhadap pelanggaran Pasal 12 terdapat di Pasal 63 Ayat 3. Mereka bisa dijerat pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
"Tapi tetap secara persuasif dan humanis dulu. Kita preemtif dulu kita imbau kita kasih arahan," kata Yusri.
Sanksi itu bisa saja bertambah berat jika polisi menemukan indikasi perjudian. Selain itu juga adanya PSBB di masa pandemi kegiatan tersebut bisa dinilai melanggar protokol kesehatan karena berkumpul melebihi batas yang dibolehkan.
"Iya nanti kan kita lihat tingkat kesalahannya. Yang jadi masalah itu kalau datang petugas ke sana mereka lari bubar. Makannya kita imbau, kita sampaikan akan kita tindak," kata Yusri.