Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan dan Pembunuhan CS Bank di Hutan Bali
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui modus yang dilakukan pelaku menghabisi nyawa korban.
Jenazah korban ditemukan di got dekat Hutan Klatakan, di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali pada Selasa (23/8).
"Hari ini kita mengelar kontruksi kasus perampokan dan pembunuhan terhadap korban IGAML. Ada sebanyak 29 adegan yang dilakukan pelaku untuk merampok, membunuh dan membuang korban ke selokan," Kata Endang kepada wartawan.
Adegan perampokan dan pembunuhan ini berawal pada saat pelaku NSP dengan korban berkencan di indekos pelaku di Kabupaten Gianyar. Pelaku NSP mengenalkan pelaku NR kepada korban.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian jalan-jalan mengendarai mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban ke sebuah pantai di Jimbaran, Kabupaten Badung. Korban duduk di sebelah NSP, sedangkan NR berada di bangku belakang.
Setelah melakukan perjalanan di Jimbaran, pelaku dan korban melanjutkan perjalanan. Di dalam perjalanan, pelaku NR mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tali tasnya.
NR melepaskan jeratan tali setelah memastikan korban tewas. NR lalu mengambil emas dari leher korban. NR membuang dompet dan ponsel korban di Kabupaten Tabanan.
Mereka menghentikan kendaraan di dekat hutan Klatakan. NSP lalu menyeret mayat korban keluar dari dalam mobil dan kembali ke dalam mobil. NR kemudian mendorong mayat korban ke dalam got dengan kedua tangan. Selanjutnya, mereka kabur ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
ADVERTISEMENT
"Proses (eksekusi) dapat dilihat pada adegan 25-29 sampai para pelaku membuang mayat ke selokan," katanya.
Menurut Endang, hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka sesuai dengan hasil rekonstruksi. Yakni, para pelaku melakukan perampokan dan pembunuhan terhadap korban di dalam mobil.
"Tadi bisa dilihat yah para pelaku menghilangkan nyawa korban di dalam mobil," katanya.
Endang mengatakan, selanjutnya pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan kesesuaian pidana yang disangkakan terhadap pelaku.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dalam kasus ini, NSP dan NP berkenalan saat ikut program pelatihan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. NR bekerja di perkebunan sawit selama empat bulan di Serawak, Malaysia. NSP tetap di Indonesia karena enggan berangkat secara ilegal.
ADVERTISEMENT
NR telah bekerja selama empat bulan di negeri Jiran. NR sengaja terbang jauh-jauh ke Bali untuk ikut merampok dan membunuh korban.
Polisi berhasil menangkap pelaku di lampung pada Sabtu (27/8). Polisi turut menemukan kendaraan milik korban yang telah dijual seharga Rp 25 juta kepada seseorang di Boyolali.