news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Gerebek 2 Kamar Kontrakan yang Jual Miras Ilegal di Setiabudi

8 September 2021 2:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Minuman Keras Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek dua kamar kontrakan di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, karena menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Selasa (7/9) malam.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan, minuman keras berbagai merek lalu dibawa ke Mapolsek Setiabudi untuk didata.
"Kami mengadakan pemeriksaan di 2 kontrakan yang mana di dalam dua kontrakan ini dijadikan tempat jual beli minuman keras tanpa izin," kata Beddy kepada wartawan, Selasa (7/9).
Dalam penggerebekan ini satu orang berinisial G turut diamankan. G merupakan pemilik ratusan minuman keras ini.
"Ada 1 orang sebagai pemilik yang diamankan," ujarnya.
Kompol Beddy Suwendi. Foto: Dok Pribadi
Beddy menyebut, bisnis jual beli minuman keras ilegal ini sudah beroperasi selama 1 tahun. Menurut dia, minuman keras yang dijual oleh G juga dipasarkan melalui media sosial.
"Informasi yang saya dapat tadi dari pemilik sudah 1 tahun di sini buka jadi baru kali ini kita datangi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ratusan botol minum keras ini lalu dibawa ke Mapolsek Setiabudi untuk dilakukan pendataan.
"Sudah kita minta perizinannya tidak ada jadi kita amankan dulu semua ke Polsek Metro Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut lanjut," jelasnya.