Polisi Gerebek Kontrakan di Setiabudi, Sita 1.918 Botol Miras Ilegal

9 September 2021 14:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Botol minuman keras (miras) dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Botol minuman keras (miras) dihancurkan dengan menggunakan alat berat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Setiabudi menggerebek rumah kontrakan di Jalan H. Tiong, Setiabudi, Jakarta Pusat. Penggerebekan terkait dengan jual beli minuman keras (miras) ilegal.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Setiabudi Kompol Beddy Suwendi mengatakan sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari warga terkait penjualan miras di rumah tersebut. Warga merasa resah dengan kegiatan itu.
Penyidik lalu mendatangi rumah tersebut pada Kamis (9/9).
"Dari hasil penggeledahan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan didapati berbagai macam jenis minuman keras. Barang bukti total 1.918 botol," kata Beddy dalam keterangannya, Kamis (9/9).
Ribuan miras itu ilegal. Sebab penjualnya tidak memiliki izin mengedarkan miras.
"Dijual oleh pemilik baik secara Langsung (COD) maupun secara online," kata Beddy.
Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi. Foto: Dok Pribadi
Dalam pengungkapan itu polisi menangkap penjual miras tersebut. Mereka ialah Ikean alias Ken (39) dan A Guntur Wibowo (41).
"Penjual miras berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Setiabudi guna penyidikan perkaranya lebih lanjut," kata Beddy.
ADVERTISEMENT