Polisi Gerebek Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok, 3 Orang Ditangkap

18 Februari 2020 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek pabrik industri rumahan kosmetik ilegal di Kampung Jajar, Depok, Jawa Barat. Pabrik itu sudah beroperasi sejak 2015. Mereka membuat kosmetik seperti krim malam, krim pagi, sabun cuci muka, dan toner.
ADVERTISEMENT
Berbagai macam obat kecantikan itu dibuat tanpa standar mutu. Semuanya hanya berbekal pengalaman tersangka yang pernah bekerja di pabrik kosmetik. Mereka juga mengedarkan tanpa izin dari BPOM.
Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan pada Sabtu (15/2) itu, yaitu NK, MF dan S. Ketiganya saling kenal karena pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama.
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Kemudian hari Sabtu, bedasarkan laporan masyarakat, ada satu rumah home industry sejak tahun 2015, mereka produksi bahan-bahan kosmetik. Kemudian tim Subdit 3 Ditnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku dengan perannya masing-masing, keuntungan selama sebulan Rp 200 juta, itu keuntungan kotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
NK berperan membeli bahan baku untuk pembuatan kosmetik. Lulusan Fakultas Kimia di salah satu universitas tersebut juga ikut meracik pembuatan kosmetik. Sementara MF merupakan penanggung jawab produksi. Ia juga ikut meracik bahan baku untuk pembuatan kosmetik.
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sejumlah kosmetik berbagai jenis itu kemudian dipasarkan oleh S. Ia menjual produk-produk yang tidak bernama dan berizin BPOM tersebut ke berbagai toko komestik besar.
"Ke mana saja dikirim atau dijual bahan kosmetik ilegal ini masih didalami karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka melempar ke toko kosmetik di Jakarta. Bahkan konsumennya ada dokter yang memang menerima barang ini, dokter kulit. Ini masih kita dalami semuanya," kata Yusri.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan bahan baku pembuatan kosmetik. Selain itu juga ada kemasan dan alat pembuatan kosmetik tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman kurungan 10 tahun denda Rp 1 miliar," kata Yusri.
Barang bukti pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Konferensi pers pengungkapan kasus kosmetik ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan