Polisi Gerebek Pabrik Rumahan Obat Kuat Ilegal di Surabaya

24 Februari 2020 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti jamu kuat ilegal di Wiyung Surabaya yang diamankan polisi.. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti jamu kuat ilegal di Wiyung Surabaya yang diamankan polisi.. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jatim menggerebek pabrik rumahan atau home industry obat kuat ilegal di perumahan Babatan Pilang, Jalan Babatan Pilang Selatan RT 4 RW 5 G1/11, Wiyung, Surabaya, Senin (24/2). Tiga orang diamankan dari home industry obat kuat ilegal itu.
ADVERTISEMENT
Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak, mengatakan tersangka berinisial C pemilik home industri obat kuat ilegal, bersama dua karyawannya dibekuk dalam penggrebekan itu. C sudah menjalankan aksinya selama dua tahun.
“Hasil interogasi, pada yang bersangkutan C, dia mengakui sudah melakukan produksi obat kuat selama kurang lebih 2 tahun,” terang Cornelis di lokasi, Senin (24/2).
Barang bukti jamu kuat ilegal di Wiyung Surabaya yang diamankan polisi.. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Dalam aksinya, tersangka mengolah bahan baku obat kuat terdiri dari tepung herbal dan sildenafil yang diracik sendiri tanpa menggunakan resep dokter. Hal ini berbahaya untuk dikonsumsi tanpa mengetahui dosisnya.
“Jadi bahayanya, sildeneafil ini adalah obat yang memberikan kekuatan seks bagi seorang manusia, ini hanya diperbolehkan berdasarkan resep dokter, bagi kaum yang lemah syahwat kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Barang bukti jamu kuat ilegal di Wiyung Surabaya yang diamankan polisi.. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Bahan sildenafil ini diperoleh tersangka diduga dari Jakarta. Pihaknya bakal mendalami dan mengembangkan lebih lanjut kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Ini yang masih kami dalami, di mana saudara C ini membeli,” imbuhnya.
Cornelis menyebut, dari hasil produksi jamu kuat ilegal, tersangka memperoleh keuntungan sebanyak Rp 10-15 juta per bulan.
Polisi mengamankan barang bukti 60 kardus obat kuat siap edar dan sejumlah mainan seks. Sementara itu, polisi belum memastikan total jumlah barang bukti yang diamankan, pasalnya tengah dihitung untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti jamu kuat ilegal di Wiyung Surabaya yang diamankan polisi.. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Jumlahnya kami belum ketahui pasti, masih diiventaris,” pungkas, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Aditya Puji Kurniawan.
Tersangka C dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun2009. Ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Barang bukti jamu kuat ilegal di Wiyung Surabaya yang diamankan polisi.. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan