Polisi Gerebek Tempat Pijat di Kelapa Gading yang Langgar PSBB

22 September 2020 23:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi panti pijat. Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi panti pijat. Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah tempat pijat di Kelapa Gading. Tempat itu dianggap melanggar aturan PSBB, karena masih beroperasi dan menerima pelanggan.
ADVERTISEMENT
Lebih lagi, polisi mendapat informasi awal, bahwa ada indikasi tempat pijat ini menyediakan jasa esek-esek. Dugaan tersebut membuat polisi makin kuat untuk menindaknya.
"Dari pantauan anggota di lapangan, terlihat seolah-olah ruko dalam keadaan tertutup namun, aktivitas lalu lalang di depan ruko dan adanya aktivitas keluar masuk ke ruko menjadi bukti awal kecurigaan anggota yang di lapangan," kata Aries dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (22/9).
Polisi pun menyamar untuk mengakses operasi dari tempat pijat ini. Mereka memasuki ruko, dan menemukan fakta pelanggan yang masih menikmati jasa tempat pijit tersebut.
Berdasar fakta dan temuan lapangan, polisi pun menggerebek ruko tersebut dan mengamankan 21 orang yang terdiri dari terapis, pengelola ruko, dan pengunjung. Tapi, hanya ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 21 orang yang diamankan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi COVID-19 ini," ungkap Aries.
Ilustrasi panti pijat. Foto: Pixabay
3 tersangka tersebut memiliki peran sebagai supervisor sampai kasir. Ketika diinterogasi, para tersangka tersebut menghubungi para pelanggan untuk tetap bisa mendapat pemasukan dan beroperasi.
"Modus operandi supervisor ini memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini mereka menyampaikan bahwa tempat itu masih beroperasi. Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," kata Aries.
Tempat pijat ini memiliki tarif Rp 160 ribu per jam untuk pijat. Namun, mereka juga menyediakan aktivitas lainnya dengan tarif yang tentu saja lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
"Apabila melakukan kegiatan lainnya sampai terjadi perbuatan cabul itu harus pelanggan membayar Rp 300 ribu," kata Aries.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP junto Pasal 506. Para tersangka terancam hukuman di atas satu tahun penjara.