news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Harus Usut Mutia Imro Vaksinasi di Rumah, Harus Dihukum

8 Maret 2021 12:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kesehatan memasang tanda jalan di lokasi vaksin COVID-19 Sinovac secara drive thru untuk lansia di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan memasang tanda jalan di lokasi vaksin COVID-19 Sinovac secara drive thru untuk lansia di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (3/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona yang diduga dilakukan di rumah oleh Mutia Imro menarik perhatian publik. Apa yang dilakukan Mutia diduga melanggar aturan karena vaksinasi dilakukan di fasyankes dan tempat yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Ketua Fraksi Golkar, Basri Baco, mengatakan, polisi harus turun tangan mendalami kasus ini. Bila ada unsur pidana, harus dihukum seberat-beratnya.
“Usut tuntas dan pidanakan orang yang memperjualbelikan vaksin. Ini urusan kemanusiaan dan keadilan, sehingga dinas wajib mengusut hingga tuntas,” kata Baco, Senin (8/3).
"Ini citra negara yang dipertaruhkan. Jadi aparat harus usut kehajian ini secara tuntas," tegas dia.
Sampai saat ini, Mutia memang mengaku sebagai relawan kesehatan. Tapi belum ada bukti yang menunjukkan Mutia berasal dari mana dan bernaung di bawah organisasi apa.
Di sisi lain, tak ada aturan yang memperbolehkan vaksinasi dilakukan di rumah. Belakangan Mutia mengeklaim melakukan vaksinasi di poliklinik yang juga tak disebutkan namanya.
Instastory Mutia Imro saat vaksinasi corona di perumahan di Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Atas peristiwa ini, Baco meminta Dinas Kesehatan untuk mengontrol dengan lebih ketat distribusi vaksin COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Hal ini bisa terjadi karena ada oknum-oknum di Kementerian atau Dinas Kesehatan yang nakal dan tidak amanah. Pelayanan VIP terhadap warga yang sebenarnya tidak berhak untuk itu, pasti ada transaksi di sana,” ujarnya.
Karena itu, Baco ingin Dinas Kesehatan DKI Jakarta bersama polisi mengusut kejadian ini. Bila ada pelanggaran, pelaku harus dihukum berat.
“Penyalahgunaan dan penyelewengan penggunaan vaksin COVID-19 harus diberi hukuman berat,” ucap dia.
Tempat Vaksinasi
Tempat Vaksinasi COVID-19 sendiri telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Nomor 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, yang tertulis sebagai berikut:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut:
1. Puskesmas, puskesmas pembantu;
ADVERTISEMENT
2. Klinik;
3. Rumah sakit; dan/atau
4. Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi pelaksana pelayanan vaksinasi COVID-19 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi COVID-19;
2. memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis Vaksin COVID-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas pelayanan Kesehatan yang tidak dapat memenuhi persyaratan poin 2 dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi COVID-19 namun dikoordinasi oleh puskesmas setempat.
Laporan: Judith Aura Tiara Dwitrisaka