Polisi Izin ke Presiden untuk Periksa Bupati Aceh Barat yang Diduga Aniaya Rekan

26 Februari 2020 12:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Aceh Barat H. Ramli M.S. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Aceh Barat H. Ramli M.S. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda Aceh) terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Polisi akan mengirimkan surat izin permohonan kepada Presiden Joko Widodo, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ramli.
ADVERTISEMENT
Direskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, mengatakan saat ini dirinya tengah menyiapkan surat permohonan itu untuk dikirimkan ke Presiden.
“Suratnya sudah kita buat. Masih saya koreksi sedikit,” kata Agus, saat dikonfirmasi Rabu (26/2)
Secara aturan, kata Agus, pemeriksaan seorang kepala daerah harus mendapat persetujuan dari Presiden. Aturan penanganan perkara pidana terhadap kepala daerah ini sesuai Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.
Dalam Pasal 55 ayat (1) UUPA itu disebut penyelidikan dan penyidikan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
Akan tetapi, kata Agus, dalam Pasal 55 itu juga disebutkan apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, maka proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
ADVERTISEMENT
“Surat permohonan ini kita buat sebagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku,” sebut Agus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan kasus dugaan penganiayaan sudah diambil oleh Polda Aceh dan penyidik telah memeriksa enam orang saksi.
“Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan itu,” katanya.
Bupati Aceh Barat Ramli MS, terlibat perkelahian dengan rekannya, Zahidin warga Aceh Selatan. Keributan antara keduanya diduga dipicu persoalan utang. Peristiwa itu berlangsung di Pendopo Bupati Aceh Barat, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Atas insiden itu, Zahidin melaporkan Ramli ke polisi atas kasus pemukulan.
Menanggapi laporan itu, Ramli melaporkan balik penyebar video pemukulannya terhadap Zahidin ke Polres Aceh Barat dengan tuduhan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE.
ADVERTISEMENT