Polisi Kejar Pelaku Lain yang Perkosa Siswi SMP di Buleleng, Bali

30 Oktober 2020 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pelaku pemerkosa Siswi SMP di Kabupaten Buleleng, Bali. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku pemerkosa Siswi SMP di Kabupaten Buleleng, Bali. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi masih menyelidiki pelaku lain ikut yang memperkosa siswi SMP (13) di Kabupaten Buleleng, Bali, pada pertengahan Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi menduga, pelaku berjumlah 11 orang. Sementara itu, baru 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Terdiri dari 3 orang dewasa dan 7 orang pelaku di bawah umur.
"Pelaku yang dewasa yang sudah ditahan ada tiga. Sebenarnya diduga ada empat pelaku. Yang satu lagi masih pengembangan untuk menguatkan bukti-bukti," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, Jumat (30/10).
Dia mengatakan, saat ini korban masih depresi sehingga cukup sulit menggali keterangan detail terhadap pelaku. Namun saat ini korban berada di rumahnya untuk menjalani pemulihan.
"Pelan-pelan kita minta keterangan sambil didampingi psikiater," kata dia.
Seperti diketahui, korban izin kepada orang tuanya untuk belajar bersama ke rumah temannya, Minggu (11/10) lalu. Menjelang matahari terbenam, sekitar pukul 18.00 WITA, korban lalu memutuskan kembali ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
Ternyata di tengah jalan bensin motornya habis. Dia lalu menghubungi pacarnya minta pertolongan. Nahas, sang pacar malah membawa korban ke rumah temannya dan diperkosa secara paksa dan bergilir di rumah temannya, sebuah bengkel motor, hingga semak-semak.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman 15 tahun penjara.
Tiga tersangka telah ditahan polisi, sementara 7 tersangka yang masih di bawah umur tak ditahan dan dikenai wajib lapor.