Polisi Kembalikan Balita WN Malaysia usai Diculik Pasutri Pasuruan

13 Maret 2020 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Balita WN Malaysia (tengah) korban penculikan TKI, saat dikembalikan kepada orang tuanya, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Balita WN Malaysia (tengah) korban penculikan TKI, saat dikembalikan kepada orang tuanya, di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap pasangan suami-istri penculik balita warga negara Malaysia, Rabu (11/3). Keduanya juga sudah diamankan di Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol, Brigjen Nugroho S Wibowo, mengatakan balita WN Malaysia sudah dikembalikan kepada orang tuanya, Jumat (13/3) pagi. Orang tua korban sudah datang ke Surabaya pada Kamis (12/3).
“Betul. Kebetulan ibu kandungnya sudah datang tadi malam mendarat dari Malaysia, pagi ini kita lakukan proses penyerahan kembali kepada keluarganya dan sesuai dengan mekanisme permintaan dari interpol Malaysia untuk melakukan proses ini maka kita kembalikan keluarganya, rencananya seperti itu,” ujar Nugroho di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/3).
Sementara itu, Nugroho menyebut, pihak tak bisa memproses kedua pelaku lebih lanjut lantaran pelaporan kasus ini berada di wilayah hukum Malaysia. Pihaknya membantu kasus ini sebab pelaku berada di wilayah Indonesia dan ada permintaan dari kepolisian Malaysia.
ADVERTISEMENT
“Status kedua orang ini (pelaku) yang pertama karena kejadiannya di Malaysia menganut hukum di sana. Kami apabila dari Malaysia tidak menyerahkan berkas bukti kejadian tindak pidananya maka kami juga tidak bisa memproses,” bebernya.
Sementara itu, polisi menilai agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat, kedua keluarga baik pelaku dan korban memiliki hubungan erat.
“Informasi terakhir bahwa ini keluarga dekat, orang dekat semuanya, jadi kita tidak berharap ada perkara lanjutan terhadap kedua orang ini. Mereka memahami tadi juga sudah dijelaskan, dari kecil sudah sama orang ini dan kenal. Dan tidak ada tangisan apa pun saat dibawa keluarga ini, itu juga membantu mereka agar tidak ada permasalahan besar di kemudian hari,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri di Pasuruan bernama Solikin dan Anita pada Rabu (11/3). Keduanya yang pernah bekerja sebagai TKI di Malaysia dituduh menculik anak majikannya yang berusia 3 tahun.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan balita WN Malaysia tersebut dibawa kedua pelaku dari Selangor, Malaysia, sejak Desember 2019. Sehingga sudah 4 bulan balita tersebut dibawa pasutri itu ke Pasuruan.
"Anak tersebut dibawa ke sini (Indonesia) melalui Selangor (Malaysia) oleh mereka, (pelaku) AW dan S," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (11/3).